Sabtu 13 Jul 2013 22:00 WIB

Kemendikbud tak Dapat Terapkan Sanksi Pada Penerbit dan Penulis

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: M Irwan Ariefyanto
Wamendikbud Musliar Kasim
Foto: Republika/Wihdan
Wamendikbud Musliar Kasim

REPUBLIKA.CO.ID,SENAYAN – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat menerapkan sanksi untuk penerbit dan penulis yang terkait dengan kasus buku pelajaran yang beredar di SD Polisi IV Kota Bogor. Pasalnya kesalahan tidak dapat ditimpakan seluruhnya pada penerbit dan penulis.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan seharusnya sekolah yang sedari awal menyeleksi buku-buku yang akan digunakan di sekolah mereka. Sesuai dengan Peraturan Mentei Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 kepala sekolah yang memilih buku pelajaran sendiri.

Musliar juga menilai kepala sekolah kurang berhati-hati sehingga tidak melihat secara detail. “Saya merasa buku yang telah mendapatkan penilaian dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak ada yang berbau pornografi,”ujarnya pada ROL, Sabtu (13/7).

Kepala Sekolah harusnya lebih mengutamakan kualitas dari buku-buku sekolah dibandingkan hal yang lain. Pihak sekolah harus lebih teliti karena banyaknya penerbit yang berdatangan dari kualitas bagus hingga yang tidak terdaftar.

Banyak penerbit bagus yang telah mendapatkan penilaian layak sebagai buku teks pelajaran untuk digunakan di sekolah-sekolah. Musliar tidak dapat menghentikan penerbit untuk tidak menerbitkan buku dan juga menghentikan penulis untuk menghentikan untuk menulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement