Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bamsoet: Pemerintah-DPR Harus Buka Ruang Dialog UU Ciptaker

Jumat 09 Oct 2020 13:40 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

Foto: MPR
Bamsoet juga meminta pemerintah sosialisasikan isi UU Ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi demo buruh dan mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berujung rusuh di beberapa lokasi. Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet pun meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

Begitu juga terkait poin-poin yang sampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya.

"Pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam, mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," tutur dia.

Ia juga mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid, agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam RUU Cipta Kerja, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan.

Bamsoet juga meminta masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat RUU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut. 

Selain itu juga masyarakat perlu lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoax mengenai RUU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari RUU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen)  bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (yudicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 

"Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis," tutur dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler