Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Sesjen MPR Apresiasi Pemahaman Legislasi Mahasiswa

Selasa 27 Feb 2018 20:32 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda

Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono.

Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono.

Foto: MPR RI/REPUBLIKA
Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia memberi pemahaman terhadap legislasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono mengapresiasi kegiatan yang diadakan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI). Dalam keterangan tertulis MPR, Ma'ruf memaparkan kegiatan ini memberi pemahaman kepada generasi muda dan mahasiswa terhadap legislasi Indonesia.

Forum ini menjadi forum yang strategis karena terkait dengan pemahaman generasi muda dan mahasiswa terhadap legislasi Indonesia. "Dengan kegiatan ini generasi muda dan mahasiswa akan paham dengan legislasi dan diharapkan menjadi sadar untuk berkonstitusi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, kata Ma'ruf Cahyono di Universitas Negeri Padang (UNP), Padang Senin (26/2).

Panel diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan dari Muyawarah Nasional Ke X FL2MI yang digelar pada 26 Februari hingga 3 Maret 2018. Munas FL2MI dihadiri ratusan peserta merupakan perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi dan universitas anggota FL2MI.

Ma'ruf menjelaskan legislasi bagian dari kebijakan nasional yang berada di lembaga legislatif. Di tingkat pusat, lembaga legislatif itu adalah MPR, DPR, dan DPD, yang masing-masing memiliki domain legislasi yang berbeda-beda. Legislasi di tingkat MPR adalah hukum dasar atau konstitusi.

Sedangkatan tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah undang-undang. Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI), menurut Ma'ruf, menjadi forum yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan kemampuan kritis akademik mahasiswa. Dengan pikiran yang kritis, masukan serta aspirasi mahasiswa maka legislasi ke depan akan lebih baik lagi.

"Legislasi yang baik adalah legislasi yang respon terhadap perkembangan dan dinamika masyarakat, terutama mampu mengakomodir kehendak masyarakat, katanya.Forum berlangsung dinamis. Peserta forum juga mengkritisi revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan menjadi UU pada Senin (12/2).

Itu adalah bagian dari demokrasi. Ada yang setuju, dan ada yang tidak setuju. Tapi UU itu sudah mendapatkan persetujuan bersama. Ada rambu-rambu konstitusi, kalau memang UU itu tidak ditandatangani presiden maka 30 hari setelah mendapat persetujuan bersama, UU bisa diundangkan dan berlaku, papar Maruf merespon diskusi UU MD3 yang berkembang dalam forum itu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler