Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

MPR Bahas Perundangan Ekonomi yang Langgar UUD 45

Rabu 19 Apr 2017 17:39 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Lembaga Pengkajian MPR RI, menggelar Rapat Pleno ke-14 dengan bahasan utama soal ‘Peraturan Perundangan yang Tidak Sesuai dengan Pasal-Pasal Dalam Bidang Ekonomi Menurut UUD NRI Tahun 1945’, Selasa (18/4).

Lembaga Pengkajian MPR RI, menggelar Rapat Pleno ke-14 dengan bahasan utama soal ‘Peraturan Perundangan yang Tidak Sesuai dengan Pasal-Pasal Dalam Bidang Ekonomi Menurut UUD NRI Tahun 1945’, Selasa (18/4).

Foto: mpr

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Lembaga Pengkajian MPR RI, menggelar Rapat Pleno ke-14 dengan bahasan utama soal ‘Peraturan Perundangan yang Tidak Sesuai dengan Pasal-Pasal Dalam Bidang Ekonomi Menurut UUD NRI Tahun 1945’, Selasa (18/4). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar ini menampilkan tiga narasumber utama yakni, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bachri serta Ketua PBNU Bidang Hukum  dan Advokat Hukum Konstitusi Robikin Emhas.

Para pakar hukum konstitusi ini memaparkan masing-masing  pemikirannya seputar tema utama. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menekankan inti seluruh produk perundang-undangan itu harus berlandaskan kepada pasal 33 UUD NRI tahun 1945. Produk perundang-undangan yang berlandaskan kepada UUD adalah cita-cita bersama.

Namun, lanjut Supratman, ada hal-hal yang perlu bangsa Indonesia pahami seputar proses pembentukan UU yakni soal dua kekuatan besar yang mempengaruhi pembentukan UU yakni kekuatan nasionalis dan kekuatan asing melalui forum lobi-lobi.

“Dalam proses pembentukan pasal 33  terutama pada saat amandemen yang lalu, yang saya pahami, ada semacam forum-forum lobi dari kekuatan-kekuatan besar tersebut sehingga memunculkan kompromi-kompromi dalam merumuskan pasal 33 tersebut,” ujar dia.

Supratman mengutarakan pengaruh  kekuatan besar tersebut terjadi dalam proses penyusunan sebuah  rancangan UU. Dan itu bukan hanya terjadi di masa lalu, tapi menurutnya sampai hari ini masih terjadi.  

“Saatnya kita kembali membentuk UU yang berlandaskan konstitusi seperti UU yang menyangkut hidup orang banyak harus dikuasai negara itulah UU yang berlandaskan konstitusi,” ujar Supratman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler