Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MPR Nilai Perlu Ada Penguatan Wewenang Komisi Yudisial

Jumat 25 Nov 2016 08:29 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Rully Chairul Azwar menilai perlu adanya penguatan terhadap Komisi Yudisial agar hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara. Ditemui di acara Diskusi Publik bertajuk "Kehakiman RI dalam UU 1945" yang digelar MPR dan Universitas dr Soetomo (Unitomo) di Java Paragon Hotel and Residences, Rully menilai KY selama ini tidak memiliki power untuk menegur hakim di MK.

"Selama ini KY hanya memantau hasil putusan hakim MA. KY juga kurang punya diskresi mengawasi hakim MK," kata dia, Kamis (25/11).

Padahal menurut Dia, pengawasan pada hakim MK dan MA sangat berdampak terhadap keputusan penegakan UU dan peraturan di Indonesia. Maka dari itu, para akademisi hukum ketatanegaraan dan lembaga hukum di Indonesia akan melakukan revisi terhadap penguatan kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK dan MA. Azwar mengatakan, tekanan masyarakat untuk melakukan perubahan amandemen UUD 1945 dalam sistem kehakiman itu tergantung dari usulan anggota DPRD RI.

"Amandemen atau tidak, itu tidak terlalu berpengaruh pada hasil putusan hakim. Selama ini memang banyak masyarakat yang protes dengan putusan hakim. Pertanyaannya dengan kekecewaan putusan hakim apakah negara harus merubah amandemen. Jawabannya tidak perlu," kata Rully.

Dekan Fakultas Hukum Unitomo, Siti Marwiyah mengatakan, diskusi itu memang fokus untuk membahas akan adanya amandemen UUD 1945. "Ngomong amandemen itu melihat kondisi dan perkembangan masyarakat sekarang. Diskusinya, apakah amandemen akan dilakukan atau dikembalikan ke GBHN yang kini sudah tidak berlaku," kata Marwiyah.

Dirinya mengatakan, melihat kekuasaan kehakiman di Indonesia, amandemen UUD 1945 memang tidak perlu. Namun, penguatan dan pengawasan harus terus ditingkatkan. Terutama, pengawasan dalam pembuatan UU dan keputusan pemilu. Sebab, seringkali hakim diuji keadilannya pada saat sidang gugatan pemilu dan korupsi.

"Semuanya perubahan perlu pengujian, melihat perkembangan dan kebutuhan masyarakat," kata Marwiyah.

Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawah Estu Bagijo juga menyatakan pembuatan perda di Jatim selama ini sudah sesuai dengan UU. Sehingga, ia menilai sistem hukum di Indonesia sudah bagus dan tidak perlu dilakuakn amandemen lagi.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler