Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MPR: Keberadaan KY untuk Awasi Kinerja Hakim

Jumat 21 Aug 2015 02:20 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Djibril Muhammad

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengkajian MPR RI M. Syukur menyebutkan, Komisi Yudisial (KY) dilahirkan dengan tujuan positif. Namun sayangnya, terjadi perdebatan terkait kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

"Misalnya muncul pertanyaan mengapa hakim harus diawasi dari luar (KY) tidak dari internal (MA)," kata Syukur usai seminar nasional 'Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial,' di Jambi, Kamis (20/8).

Menurut Syukur, masyarakat menginginkan adanya lembaga independen untuk mengawasi para hakim. Masyarakat khawatir jika para hakim diawasi MA maka akan terjadi kongkalikong, sehingga dibentuklah KY. Meski sebenarnya, sudah ada UU KY dan tinggal dilaksanakan.

Syukur menegaskan, kehadiran KY bisa memberi efek yang positif buat masyarakat dan para hakim. Karena kehadiran KY bukan untuk menakut-nakuti para hakim. "Tetapi tujuannya agar hakim bekerja profesional, putusan yang dihasilkan sesuai dengan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, MPR sedang mencari model KY yang ideal, agar tidak terjadi benturan dengan lembaga lainnya. Syukur mencontohkan, dalam kasus hakim Sarpin. KY memberi rekomendasi hakim Sarpin dihukum selama enam bulan. Namun MA tidak mau melaksanakan rekomendasi KY.

"Ada ruang-ruang yang bisa diperdebatkan. Inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengkajian Agustina Wilujeng, mengusulkan adanya perbaikan dalam perundang-undangan bidang yudikatif. Dengan paket UU bidang yudikatif itu, maka setiap UU, misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan dan lainnya berada dalam satu kesatuan dan bersinergi.

"Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinronan antar UU bidang yudikatif," kata politisi PDIP itu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler