Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Sesjen MPR Harap Sidang Paripurna Berjalan Lancar

Ahad 25 Mar 2018 14:19 WIB

Red: Gita Amanda

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.

Foto: MPR RI
Sidang Paripurna digelar dengan agenda pengucapan sumpan Pimpinan MPR tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan MPR telah siap untuk menyelenggarakan Sidang Paripurna Penetapan dan Pengucapan sumpah Pimpinan MPR tambahan, pada Senin (26/3), di Gedung Nusantara. Sidang paripurna diharapkan berjalan lancar, sukses serta tidak ada halangan dan hambatan.

"Sebab semua sudah selesai dibahas dan disepakati serta diputuskan dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD baik mengenai tata cara pelantikan maupun tiga pimpinan MPR tambahan yang akan dilantik," kata Ma'ruf Cahyono, di Jakarta.

Menurut Ma'ruf, MPR mempunyai kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kehendak dari UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sesuai amanat pasal 427a dalam UU itu ada penambahan tiga pimpinan MPR untuk posisi wakil ketua. Maka sesuai ketentuan, penambahan pimpinan MPR diatur dalam peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR yang mengacu pada UU itu.

Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan Tatib MPR yang harus dibahas dan disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD. Pada Rabu (21/3), MPR telah melaksanakan rapat gabungan antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD.

Hasil rapat gabungan itu adalah, pertama, memutuskan perubahan Tatib MPR untuk menyesuaikan dengan substansi yang diatur dan diamanatkan oleh UU MD3 hasil perubahan (UU No. 2 Tahun 2018). Secara legal formal, mandat UU itu sudah tertuang dalam Tatib MPR.

Kedua, rapat gabungan juga menyepakati dan memutuskan bahwa tiga pimpinan MPR tambahan adalah untuk wakil dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB. Ini juga sudah diatur dalam UU. Tatib MPR tinggal menyesuaikan. "Tatib MPR inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan pelantikan pimpinan MPR tambahan," jelas Maruf.

Rapat gabungan juga memutuskan pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan dilakukan dihadapan sidang paripurna. Sidang paripurna ini hanya untuk pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan saja. Perubahan Tatib sudah diputuskan dan tiga pimpinan yang dilantik juga sudah diputuskan, nama-namanya juga sudah diusulkan oleh partai politik.

"Jadi, kita sudah melakukan secara runtut dari UU mengalir ke Tatib MPR termasuk usulan-usulan resmi dari partai politik yang ditunjuk UU MD3 hasil perubahan," ujar Ma'ruf.

Sidang paripurna MPR akan dilaksanakan pada Senin, 26 Maret 2018, pada pukul 13.00 WIB. Dengan agenda tunggal, yaitu pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan. Dalam sidang paripurna MPR itu diharapkan seluruh anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD bisa menghadiri sidang itu.

Sidang paripurna ini juga akan dihadiri pimpinan lembaga-lembaga negara yang lain. Ini ada relevansinya karena pimpinan MPR adalah pimpinan lembaga negara. "Pimpinan lembaga negara diundang untuk menyaksikan pimpinan MPR tambahan yang dilantik untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga negara lain," kata Ma'ruf.

Setelah sidang paripurna, MPR memiliki tiga pimpinan MPR tambahan sehingga jumlah pimpinan MPR menjadi delapan orang. Dengan penambahan tiga pimpinan MPR ini, Maruf berharap bisa meningkatkan kinerja lembaga MPR. Sebagaimana amanat UU MD3, MPR mempunyai kewenangan dan tugas.

Pertama, melakukan sosialisasi ideologi, konstitusi, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, melakukan kajian tata negara untuk mengakomodir perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Ketiga, tugas sebagai lembaga demokrasi untuk bisa menyerap asirasi masyarakat.

Dengan delapan orang pimpinan MPR ini maka, menurut Ma'ruf, akan semakin meningkatkan kinerja MPR. Dengan representasi di pimpinan MPR yang lebih banyak, yaitu delapan dari 10 fraksi dan satu kelompok DPD, tentu posisi kelembagaan MPR akan semakin kuat.

"Ini akan semakin berwarna dan mewarnai penguatan kinerja lembaga MPR. Semakin banyak wakil dari berbagai macam fraksi politik tentu semakin bagus. Artinya, kontribusi terhadap lembaga MPR semakin kuat dan akan lebih bermanfaat bagi masyarakat," imbuh Ma'ruf.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler