Senin 08 Jul 2013 06:57 WIB
Dana Asing

Kemendagri: Ada LSM Berdana Asing Terlibat Pencucian Uang

Dana Asing (ilustrasi)
Foto: IST
Dana Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku memiliki data terkait lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima dana dari lembaga asing dengan tujuan tertentu. Bahkan, ada LSM atau ormas yang juga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita sudah punya data siapa saja yang menerima dana dari lembaga asing dan ada yang jadi tempat pencucian uang,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonnizar (Donny) Moenek, yang dihubungi Republika, Ahad (7/7).

Donny menjelaskan, Kemendagri memiliki data tersebut untuk ditindaklanjuti. Apalagi, RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR pada Selasa (2/7). Karena itu, Kemendagri pun siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap tabir kejahatan LSM yang dimaksud.

Namun begitu, ia enggan mengungkapkan data terkait jumlah LSM atau ormas yang menerima dana dari lembaga asing maupun yang menjadi tempat penampungan dari TPPU. Menurutnya, data tersebut masih harus diverifikasi lagi.

Secara umum, ia melanjutkan, setiap ormas atau LSM wajib memberitahukan kepada pemerintah mengenai sumber dana. Ormas yang sumber dananya dari asing juga diminta untuk menjelaskan kepentingan dan mekanisme pemberian dari donaturnya. Selain itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban dari penerimaan dana asing ini juga harus dipublikasikan.

Ia menilai, ormas atau LSM yang menerima dana asing harus dipertanyakan kepentingannya apakah juga memiliki komitmen kebangsaan dalam negeri yang tinggi. Ia mengkhawatirkan ormas atau LSM yang menerima dana asing memiliki kepentingan tertentu untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau tujuannya malah untuk dekonstruksi (menghancurkan) negara, apa itu yang artinya kebebasan berserikat? Inilah yang kita harus lihat kepentingannya,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menerima dana asing, menurutnya, setiap LSM atau ormas harus tetap memiliki kewajiban untuk memublikasikan audit keuangannya. Apakah ICW sudah melaporkan dananya ke Kemendagri? Donny pun menjawab, “Nanti akan kita cek lagi.”

Dana KPK

Tidak hanya LSM, sejumlah lembaga negara seperti KPK ternyata turut menerima sumbangan dari pihak asing. Meski mengakui adanya dana asing yang diterimanya, KPK mengatakan dana asing ini bukan dalam bentuk dana operasional.

“Dana asing tidak berbentuk uang, jadi tidak ada yang masuk ke operasional KPK. Karena, dana operasional KPK bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan, Ahad (7/7).

Johan menjelaskan, penerimaan dana asing ini merupakan sebagai dana tambahan dalam bentuk hibah. Dana asing ini juga dikucurkan tidak berbentuk uang atau fresh money, tetapi dengan pelaksanaan program-program, seperti pelatihan dan seminar.

Selama ini, lanjutnya, KPK telah melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga dunia, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Menurutnya, kerja sama ini sudah lama dilakukan KPK dengan sejumlah lembaga dunia ini. Ia menyebutkan lembaga dunia yang memberikan dana ke KPK adalah GIZ Jerman dan Danida Denmark. “Memang ada kerja sama dengan KPK dunia dan Bank Dunia. Itu sudah sejak lama,” jelasnya.

Lagi pula, ia melanjutkan, semua bantuan tersebut telah dilaporkan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga selalu melaporkan penerimaan dana asing ini kepada DPR. “Kan semua dilaporkan KPK dan diaudit BPK. Ke DPR juga dilaporkan soal itu,” tegasnya. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement