Selasa 02 Jul 2013 16:31 WIB

Sistem Zonasi untuk Hilangkan Diskriminasi Sekolah

Suasana penerimaan siswa baru
Foto: amin madani/republika
Suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan penerapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zona sekolah dapat menghilangkan diskriminasi antara sekolah unggulan dan non unggulan.

"Jadi, semua sekolah di Jakarta akan kita sama ratakan kualitasnya demi kemajuan kemampuan akademis para siswa, sehingga tidak ada lagi diskriminasi antara sekolah unggulan dan non unggulan atau favorit dan non favorit," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Sistem zonasi PPDB yang dapat diakses melalui internet atau online itu merupakan pengelompokan sekolah berdasarkan tempat tinggal siswa. Dengan sistem zona sekolah, lanjut Taufik, maka akan membuat sekolah semakin bersaing untuk meningkatkan kualitasnya karena siswa-siswi yang akan diterima memiliki kemampuan akademis yang bervariasi.

"Melalui sistem ini, murid-murid yang berprestasi bagus belum tentu sekolah di sekolah unggulan atau favorit, tapi di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Diharapkan, pihak sekolah akan meningkatkan kualitasnya untuk mengimbangi kemampuan akademis para siswa," ujar Taufik.

Sistem zonasi PPDB dibagi menjadi dua jalur, yakni PPDB jalur umum dan jalur lokal. Jalur umum terdiri dari siswa di luar dan dalam Provinsi DKI Jakarta, sedangkan jalur lokal dibagi berdasarkan tingkat kelurahan, kecamatan dan rayon sekolah.

Jalur lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).

Sementara itu, jalur umum diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI, yang berbeda kelurahan, kecamatan maupun rayon sekolah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement