Selasa 02 Jul 2013 10:09 WIB

Siap Menikah? Ikuti Kursus Ini Dulu

Rep: eko widiyanto/ Red: Endah Hapsari
Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sesuai amanah Musyawarah Nasional (Munas) ke-14 Tahun 2009 Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), setiap calon pengantin wajib mengikuti kursus pranikah. Tujuannya, agar pasangan calon pengantin bisa memahami dengan baik apa saja hak dan kewajibannya baik sebagai suami maupun istri.

Namun saat ini, amanah dari Munas BP4 tersebut belum bisa dilaksanakan secara konsisten. ''Ini yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian,'' jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Purbalingga Rochiman. 

Dia menyebutkan, kebanyakan kasus perceraian, lebih didasari akibat ketidakharmonisan keluarga yang berpangkal pada masalah ekonomi. Hal ini biasanya terjadi, karena suami maupun istri kurang memahami kewajiban dan haknya masing-masing. ''Suami tidak paham kalau dia wajib memberi nafkah dan kalau tidak menafkahi itu dosa dan diancam pidana. Istri juga terlalu banyak menuntut di luar kemampuan suami,'' jelasnya.

Ketidakpahaman kewajiban dan hak baik pihak suami maupun istri karena calon pengantin tidak memiliki bekal ilmu yang cukup dalam mengarungi hidup berumah tangga. Jangankan yang melangsungkan pada pasangan yang melakuka pernikahan dini, pasangan yang menikah dengan usia cukup dan penuh persiapan juga bisa akhirnya bercerai karena masing-masing pihak egois dan hanya menuntut hak tanpa menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebenarnya sudah diatur sangat tegas mengenai kewajiban bagi para suami. Dalam pasal 49 UU tersebut, ditegaskan bahwa para suami yang tidak menafkahi istri bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, pada pasal 34 ayat 1 tentang Perkawinan juga tercantum kewajiban suami melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Keperluan hidup berrumah tangga tesrebut, mencakup nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan istri dan anak, dan biaya pendidikan anak. ''Tapi seberapa besar nafkah yang harus diberikan suami, ya sebesar penghasilannya,'' jelasnya.

Berdasarkan kondisi yang terjadi sekarang ini, Rochiman menyatakan  setiap calon pengantin seharusnya mengikuti kursus pranikah. ''Bukan hanya nasihat pernikahan yang diberikan tokoh agama selama 1 atau 2 jam setelah akad nikah. Itu jelas kurang,'' katanya.

Kursus pranikah tersebut, sekurang-kurangnya berlangsung selama 24 jam pelajaran dengan materi meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban istri suami, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, dan psikologi perkawinan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement