Senin 17 Jun 2013 18:07 WIB

Ombudsman Jatim Buka Pengaduan Pendaftaran Siswa Baru

Rep: andi ikhbal/ Red: Taufik Rachman
pelaksanaan pendaftaran siswa baru di sebuah sekolah di DKI Jakarta
Foto: Republika
pelaksanaan pendaftaran siswa baru di sebuah sekolah di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur (Jatim) posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua murid oleh pihak sekolah.

Bila terdapat keluhan masyarakat, sekolah bersangkutan akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dikenakan sanksi administratif.

Ketua ORI Jatim, Agus Widiyarta mengatakan, tahun ajaran 2012 - 2013 lalu banyak sekali sekolah yang tidak melakukan PPDB sesuai dengan prosedur. Modus yang dilakukan berupa penarikan uang gedung atau buku, padahal aturannya tidak ada ketentuan semacam itu sebagai syarat masuk sekolah.

''Kita akan fokus pada SMP dan SMA, di tingkatan tersebut sering terjadi pungli,'' kata Agus, Senin (17/6). Agus menambahkan, pelanggaran lainnya yang dinilai rawan seperti penyelenggaran tes mandiri yang dilakukan oleh sekolah dengan alasan peningkatan kualitas peserta didik.

Dalam oprasionalnya PPDB akan melakukan pengawasan dalam tiga hal yaitu, penerimaan laporan masyarakat dan menindaklanjuti, melakukan pengawasan langsung tanpa sepengetahuan sekolah dan juga pengamatan terhadap pemberitaan media.

Selama beberapa hari sejak posko pengaduan PPDB dibuka, Ombudsman sudah menerima tujuh laporan dan hampir seluruhnya berasal dari Kota Surabaya. Namun untuk laporan pungli, ada di kawasan Mojokerto, Jatim.

Asisten Penyelesaian Pelaporan ORI, Nuryanto A Daim mengatakan, pihaknya masih berupaya menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menambahkan, penarikan dana yang diminta oleh sebuah sekolah negeri di daerah itu sebesar Rp 1,8 hingga Rp 2,3 juta. ''Kami masih melakukan klarifikasi data lapangan,'' kata Nuryanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement