Senin 17 Jun 2013 01:23 WIB
Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Perbanyak Insentif Pembiayaan Mikro

Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah meminta regulator untuk memberi lebih banyak insentif kepada industri dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan, insentif tersebut dapat dilakukan melalui pengaturan jaminan fidusia. “BSM dan baitul mal wat tamwil (BMT) menggunakan fidusia atas piutangnya ke end user,” ujar Hanawijaya akhir pekan lalu.

Hanawijaya melanjutkan, selain aturan mengenai jaminan, insentif bisa diberikan dalam bentuk penerapan besaran aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Menurutnya, pemberian insentif itu dapat mendorong perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan, terutama melalui linkage kepada BMT dan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS).

Saat ini, kata Hanawijaya, memang sudah ada insentif diberikan kepada perbankan syariah yang menyalurkan pembiayaan melalui BMT dan LKMS. Namun demikian, tambahan insentif diyakini akan mendorong lebih banyak lagi perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan. Apalagi, penyaluran ke sektor UMKM kini menjadi salah satu fokus Bank Indonesia (BI) dalam mendorong roda perekonomian nasional.

Hanawijaya mengharapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dapat mempertimbangkan insentif pembiayaan mikro tersebut. Selain itu, perbankan syariah juga berharap diajak untuk berdiskusi mengenai perumusan joint financing antara bank syariah dan BMT.

Alasannya, rumusan joint financing ini tidak hanya harus dilakukan antara perusahaan besar, namun juga dapat dilakukan antara perbankan dan BMT. “Kami sebagai industri diajak agar bersemangat menyalurkan pembiayaan,” kata Hanawijaya.

Keberpihakan perbankan syariah terhadap UMKM jauh lebih besar bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. per Desember 2012. Penyaluran pembiayaan UMKM oleh perbankan syariah mencapai 62 persen. Sedangkan, perbankan konvensional hanya menyalurkan 53 persen pembiayaannya ke UMKM.

Kehadiran BMT dan LKMS sangat membantu perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan, terutama ke sektor UMKM. Perbankan memang tidak bisa berdiri sendiri dalam pengembangan UMKM di Indonesia.

“Peningkatan UMKM harus melibatkan berbagai instansi karena perbankan hanyalah sebagian kecil dari upaya tersebut,” ujar Hanawijaya. Antara perbankan syariah dan UMKM sering kali tidak menemui titik temu.

Perbankan merupakan institusi yang memiliki standar ketat dalam menyalurkan pembiayaan. Sedangkan, sebagian besar UMKM kesulitan mendapatkan kategori bankable. Oleh karena itu, kehadiran BMT dan LKMS sangat membantu bank dalam menyalurkan pembiayaan.

BSM menyalurkan hampir 80 persen pembiayaannya ke sektor nonkorporasi dan UMKM. Per Maret 2013, pembiayaan UMKM BSM mencapai 73,16 persen dari total pembiayaan yang disalurkan, yaitu Rp 46,2 triliun.

Berdasarkan statistik BI, pembiayaan perbankan syariah hingga April 2013 mencapai Rp 163,4 triliun. Nilai ini tumbuh 47 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sekitar 62,5 persennya disalurkan ke sektor UMKM.

Dari total pembiayaan tersebut, sekitar 24 persen disalurkan ke sektor layanan jasa dan hanya 7,8 persen disalurkan ke sektor perdagangan.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pernah mengatakan, demi mendorong penyaluran kredit usaha bagi pelaku UMKM, BI akan menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif. Penerapan sistem ini berdasarkan kinerja bank dalam penyaluran kredit UMKM.

BI akan memberikan insentif atau perlakuan khusus dalam pembukaan jaringan kantor bagi bank yang menunjukkan kinerja yang bagus dalam menyalurkan kredit UMKM. Adapun bank dengan penyaluran kredit UMKM yang masih rendah tidak akan mendapatkan insentif dalam pembukaan jaringan kantornya. “Penyaluran kredit UMKM menjadi pertimbangan BI bila alokasi modal inti bank tidak memadai lagi untuk membuka jaringan kantor,” kata Halim.

Sebelumnya, untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha para pelaku UMKM di Indonesia, BI juga telah memberlakukan aturan yang mewajibkan perbankan memberikan 20 persen porsi kreditnya untuk pelaku UMKM. Selain itu, BI juga mengeluarkan aturan multilicense berdasarkan modal inti. BI berharap, aturan itu bisa meningkatkan daya saing bank nasional. n friska yolandha ed: eh ismail

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement