Sabtu 15 Jun 2013 08:34 WIB
Kasus Korupsi UI

KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus UI

Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)
Foto: anakui.com
Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Lembaga antikorupsi itu saat ini tengah mengusut pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan bisa menjadi tersangka baru.

“Kasus belum berhenti pada titik ini, masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (14/6).

Nurchamid diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa, yaitu mantan rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penanganan kasus ini akan dilakukan usai tim penyidik menyelesaikan berkas perkara tersangka sejumlah kasus korupsi di KPK. “Beberapa penyidik kita yang terlibat dalam kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah), kan itu sudah selesai. Jadi, kemungkinan akan segera diumumkan (tersangka kasus Perpustakaan UI),” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, gelar perkara kasus Perpustakaan UI memang sudah dilakukan dan Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) kasusnya juga hampir selesai. Namun, ada kendala dalam penanganannya karena sejumlah penyidik masih menangani sejumlah kasus korupsi di KPK.

Sejumlah kasus korupsi tersebut, di antaranya kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka LHI dan AF yang sudah dilimpahkan ke penuntutan. Selain itu, masih ada kasus yang masih dalam penyidikan, yaitu kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor Bandung dan kasus dugaan suap perizinan tempat pemakamam bukan umum (TPBU) di Kabupaten Bogor serta kasus dugaan suap kepada Bupati Mandailing Natal.

“Beberapa teman satgas (satuan tugas penyidik) yang menyelesaikan kasus LHI dan AF terus kemudian kasus Bandung, Bogor, dan Mandailing Natal sudah selesai, itu akan kita switch (pindahkan) ke kasus ini,” ujarnya. n bilal ramadhan ed: muhammad hafil

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement