Rabu 01 May 2013 19:00 WIB

Forum Guru Honor Minta Upah Disetarakan

Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang
Foto: antara
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang

REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO--Forum Guru Honor Persatuan Guru Republik Indonesia (FGH PGRI) Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah daerah untuk menyetarakan upah mereka sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Wakil Ketua FGH-PGRI Provinsi Gorontalo, Hestiani Diayi, Rabu, dalam tuntutannya saat melakukan aksi terkait peringatan Hari Buruh Sedunia, Rabu, mengatakan bahwa selama ini 80 persen guru honor di Provinsi Gorontalo, hanya mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu, sementara UMP di daerah tersebut sebesar Rp 1,175 juta.

"Kami minta upah guru honorer disetarakan sesuai dengan UMP," ujar Hestiani.

Selain itu, FGH PGRI meminta agar pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi para guru honor, serta memberikan beasiswa bagi para guru yang hanya berpendidikan Sekolah Menengah Atas.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memprioritaskan sertifikasi bagi guru honor yang sudah berpendidikan Strata I atau II.

"Kami menuntut pemerintah untuk segera mengangkat guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan usia kerja dan kinerja," Kata Hestiani.

Dalam aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan guru honorer itu, mereka juga menuntut Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menata legalitas formal, sebab hingga saat ini terdapat variasi Surat Keputusan (SK) yang membingungkan.

SK tersebut terdiri dari SK Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Nasional, yayasan, ataupun kepala sekolah

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement