Jumat 26 Apr 2013 01:35 WIB
Mass Rapid Transit

Jokowi: MRT Digarap Mei 2013

Mass Rapid Transit (ilustrasi)
Mass Rapid Transit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun urusan soal pernyataan tanggung jawab hibah belum selesai, Gubernur DKI Joko Widodo optimistis proyek Mass Rapid Transit (MRT) segera bisa mulai digarap Mei 2013. Ia pun berjanji segera mengumumkan pemenang tender dilakukan sepekan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT MRT Jakarta yang digelar, Kamis (25/4).

"Kalau pengumuman pemenang tender sudah diumumkan, artinya argo dimulai, bisa sepekan atau sepekan lebih sedikit," ujar dia. Namun, gubernur masih bersikukuh bahwa surat pertanggungjawaban hibah akan ia tanda tangani setelah dana untuk MRT cair.

Sebelumnya, mantan wali kota Solo itu menyatakan ingin mencari tahu terlebih dahulu klausul soal pertanggungjawaban hibah jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan.

Hal ini yang membuatnya sempat menunda membubuhkan tanda tangan. Setelah mempelajarinya secara detail, menurutnya, pernyataan tanggung jawab tersebut hanya pada sisi keuangan pinjaman. "Jadi, bukan tanggung jawab mutlak secara keseluruhan," ujarnya.

Untuk pelaksanaan program MRT sendiri, diperkirakan akan memakan waktu sekitar tujuh tahun. Sementara itu, berbagai tahap sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan. "Kami akan sosialisasi kepada masyarakat untuk belajar cara menggunakan MRT," katanya.

Agar masyarakat terbiasa, menurutnya, perlu semacam simulasi dengan gerbong MRT sungguhan yang diletakkan di ruang publik. “Mungkin bisa di sekitar Monas (Monumen Nasional),” katanya. Terkait soal tanda tangan kepala daerah sebagai penanggung jawab dana hibah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto, menegaskan Jokowi seharusnya tak usah khawatir.

Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memang memerlukan pertanggungjawaban dari pimpinan daerah. Aturan itu tidak berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta saja, tetapi seluruh pemerintah daerah yang menerima hibah dari pemerintah pusat.

"Pokoknya itu salah satu persyaratan untuk pencairan hibah. Ini sesuai peraturan yang berlaku," kata Marwanto. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah.

Menurutnya, tanpa adanya klausul yang menyatakan kepala daerah bertanggung jawab secara penuh pun, jika ada penyimpangan, tetap bisa menimbulkan sanksi. Tanda tangan kepala daerah, menurutnya, tetap dibutuhkan meskipun nanti yang melaksanakan proyek adalah perusahaan, dalam hal ini PT MRT Jakarta.

Untuk pembiayaan MRT, pemerintah pusat menanggung 49 persen biaya investasi dan 51 persen ditanggung oleh Pemprov DKI. Sebelumnya, skema pendanaan MRTsebanyak 58 persen ditanggung Pemprov DKI dan 42 persen oleh pemerintah pusat.

PT Mass Rapid Transit (MRT) akan melaksanakan proyek pembangunan MRT tahap I, yaitu dengan rute Lebak Bulus-Bundaran HI dengan panjang rute 15,2 kilometer. Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT Dono Boestami mengatakan, dibutuhkan sekitar 125 miliar yen untuk pembangunan tahap I. Di mana untuk tahap ini dibiayai penuh oleh pemerintah melalui pinjaman luar negeri Jepang melalui Japan International Coorperation Agency (JICA). n C72/muhammad iqbal ed: wulan tunjung palupi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement