Kamis 11 Apr 2013 08:10 WIB
Gadai Emas

Dampak Aturan BI, Gadai Emas Turun Rp 3 Triliun

Gadai emas
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembiayaan gadai emas di bank syariah menurun menjadi Rp 4 triliun pada 2012. Angka ini turun Rp 3 triiliun dari Rp 7 triliun pada 2011.

Penurunan tersebut sebagai dampak Surat Edaran Bank Indonesia (BI) guna mengurangi unsur spekulasi dalam transaksi gadai emas di perbankan syariah.

Surat edaran BI tentang gadai emas diterbitkan pada 29 Februari 2012 dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). “Pemilik plafon minimal Rp 250 juta sudah tidak ada,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (10/4).

Saat ini, kata Edy, yang ada hanya gadai emas dengan pemilik plafon Rp 250 juta ke bawah. Porsi gadai emas di bank syariah berkurang menjadi empat persen dari yang sebelumnya sekitar 10 hingga 12 persen.

BI akan lebih mengarahkan kegiatan perbankan syariah pada pembiayaan produktif. Adapun jika saat ini masih terjadi pembiayaan konsumtif, hal itu akan dibatasi.

Direktur Risiko dan Kepatuhan Bank BNI Syariah Acep R Jayaprawira mengatakan, BNI Syariah mempunyai strategi dalam merespons aturan BI. Saat ini, BNI Syariah mempunyai dua produk emas, yaitu gadai dan Murabahah. “Kami tidak akan melanggar larangan. Tujuan gadai kami jelas untuk kebutuhan mendesak, bukan investasi,” ucap Acep.

Untungnya, sebagai bank BUMN, BNI Syariah tidak dibebankan target sulit. “BI hanya meminta, yang penting BNI Syariah tumbuh sehat,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kebutuhan masyarakat tidak dapat seluruhnya dipenuhi oleh produk gadai emas. Pasalnya, banyak nasabah yang menginginkan fasilitas kepemilikan emas. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan Murabahah emas sejak Februari. Baru beberapa bulan diluncurkan, produk yang diberi nama “Pembiayaan Emas iB Hasanah” ini mencapai 100 ribu account dengan nilai Rp 24 miliar.

Perwakilan dari Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Jeffry Prayana mengatakan, meski ada aturan BI, permintaan gadai emas di perbankan syariah diprediksi akan terus meningkat. “Bisnis gadai emas diproyeksi meningkat rata-rata 100 persen setiap dua tahun,” katanya.

Menurutnya, nilai permintaan emas pada 2015 diperkirakan mencapai angka Rp 306 triliun. Pada 2012, transaksi gadai emas sebesar Rp 165 triliun, lebih tinggi Rp 69 triliun dari tahun sebelumnya. n qommarria rostanti ed: irwan kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement