Senin 01 Apr 2013 16:07 WIB

DKI Masih Mendata Penerima Kartu Jakarta Pintar

eluruh perwakilan siswa SMK dan SMA Jakarta Utara menunjukan Kartu Jakarta Pintar seusai peluncuran oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di SMA Yappenda, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).
Foto: ANTARA
eluruh perwakilan siswa SMK dan SMA Jakarta Utara menunjukan Kartu Jakarta Pintar seusai peluncuran oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di SMA Yappenda, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan pendataan siswa-siswi yang akan menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebelum diluncurkan pada 15 April mendatang.

"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan inventarisasi atau pendataan terhadap siswa-siswi yang akan kita berikan KJP. Semuanya masih dalam persiapan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Taufik, hingga 29 Maret 2013, Dinas Pendidikan DKI telah mencatat sebanyak 301.000 siswa yang akan menerima KJS dari seluruh jenjang pendidikan.

"Jumlah tersebut belum final, tetapi masih bisa berubah kalau ada usulan calon siswa penerima KJP dari sekolah-sekolah yang ada di ibukota. Namun sejauh ini, persiapannya sudah berjalan dengan optimal," ujar Taufik.

Taufik menuturkan pihaknya memberikan tenggat waktu pendataan KJP hingga Juni 2013, sebelum terjadi pergantian tahun ajaran baru yang akan berlangsung pada Juli 2013.

"Dengan bergantinya tahun ajaran dan kenaikan kelas, maka jumlah siswa penerima KJP juga akan ikut berubah. Jadi, kita berikan tenggat waktu hingga satu bulan sebelum kenaikan kelas para siswa," tutur Taufik.

Pendataan siswa penerima KJP, Taufik mengungkapkan Taufik, dilakukan oleh empat unit terkait, antara lain Dinas Pendidikan DKI, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Suku Dinas (Sudin) Pendidikan wilayah dan Bank DKI.

"Dalam hal ini, Dinas Pendidikan DKI bertugas melakukan verifikasi data siswa penerima KJP dan keseragaman usulan verifikasi, sedangkan BPKD mengatur dana KJP melalui anggaran bantuan sosial," ungkap Taufik.

Sudin wilayah, sambung Taufik, bertugas membuat usulan resmi di wilayahnya masing-masing. Sementara itu, Bank DKI berperan sebagai sebagai distributor angaran KJP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement