Jumat 22 Feb 2013 07:00 WIB

Mudahnya Memahami Pajak

ROL to Campus di Universitas Pancasila
ROL to Campus di Universitas Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Senin (18/1) Direktorat Jenderal Pajak dan Republika Online (ROL) mengadakan sebuah seminar “SPT Itu Mudah” di Universitas Pancasila. Dari sini, saya menjadi lebih mengerti tentang apa itu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bagaimana cara pengisiannya.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dan ternyata formulir pengisian SPT tidak hanya satu. Ada tiga formulir dalam pelaporan SPT. Setiap formulir punya fungsinya masing-masing. Yaitu formulir 1770, formulir 1770S dan formulir 1770SS.

Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja. Atau penghasilannya lebih dari Rp 60 juta setahun. Atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir 1770 SS adalah SPT Tahunan yang paling sederhana. Ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan hanya dari pekerjaan.

Selain formulir tersebut ada juga formulir yang harus dikenali, formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2. Formulir ini merupakan keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja. Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

Selain jenis SPT, melalui seminar ini juga saya lebih mengetahui tentang fungsi SPT.  Fungsi SPT bisa dilihat dari beberapa pihak. Untuk Wajib Pajak Pph fungsi SPT sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Dan untuk melaporkan tentang  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Untuk Pengusaha Kena Pajak SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang. Dan untuk melaporkan tentang  pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak. Yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pada Pemotong atau Pemungut Pajak fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Selain penjelasan-penjelasan tersebut, saya juga di terangkan mengenai penghitungan PPh, pasal-pasal PPh, dan tariff & PTKP. Saya senang mengikuti seminar itu. Terlebih dari itu, ada pembelajaran untuk mewawancara dan menulis Jurnalis.  Hadiah yang di berikan cukup bagus dan berguna.

Penulis: Elistra Dwi Santi – Manajemen, Universitas Pancasila

sumber : FE Universitas Pancasila
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement