Ahad 13 Jan 2013 05:55 WIB

Pasca-Putusan MK, RSBI di Kota Ini Dihentikan

 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sedang berjalan di SD Inpres Mandala Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua, dihentikan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Kamaruddin S.Pd di Biak, Minggu, mengakui, persiapan program RSBI SD Mandala Biak sudah dilakukan dengan memberikan bantuan peralatan pembelajaran berupa fasilitas komputer.

"Dengan keluarnya putusan MK maka program RSBI tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Ia menyebutkan, melalui putusan MK ini pihaknya secara otomatis tidak bisa melanjutkan RSBI di SD Mandala Biak Kota.

Berbagai fasilitas perlengkapan komputer untuk sarana pembelajaran RSBI tetap dimiliki SD Inpres Mandala, namun program RSBI dihentikan sambil menunggu kebijakan pemerintah Pusat terkait putusan MK.

"Meski program RSBI dibatalkan oleh putusan MK namun proses belajar mengajar siswa tetap jalan seperti biasanya di sekolah bersangkutan," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kamaruddin.

Berdasarkan amar putusan MK pekan lalu, program RSBI bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement