Senin 07 Jan 2013 12:50 WIB

Kemendikbud Didesak Buka Kunci UN

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Ujian Nasional tingkat SMA
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ujian Nasional tingkat SMA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk melakukan mediasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di gedung KIP, Senin (7/1).

Kedua pihak dipertemukan terkait sengketa informasi publik 244/VII/KIP-PS-M/2012 tentang Kunci Jawaban Ujian Nasional.

Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, pemanggilan ini adalah kelanjutan dari permohonan pihaknya untuk membuka kunci jawaban Ujian Nasional 2012. Pihaknya mensinyalir adanya kebocoran sehari sebelum UN Matematika SMP dilangsungkan.

Sayangnya, Kemendikbud menolak membuka kunci jawaban dengan alasan, informasi tersebut adalah dikecualikan. Karena merasa keberatan, ICW mengajukan penyelesaian sengketa kepada KIP pada 17 Juli 2012.

“Hal ini sesuai Pasal 34 UU KIP bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,” katanya.

Sebelumnya, Febri menambahkan, ICW telah membuka posko pengaduan dan perlindungan bagi pelapor kecurangan UN. Dari hasil investigasi ICW bersama masyarakat sipil, diketahui kunci jawaban UN telah beredar sehari sebelum matematika diujikan.

“Bocoran tersebut diperoleh siswa dari guru,” ujarnya. Yang parah, kata dia, kepala sekolah mengetahui praktik membocorkan kunci rahasia itu dan mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan kunci jawaban itu.

Febri menyayangkan, pemerintah sepertinya tidak pernah menangani kasus kebocoran kunci jawaban yang terjadi setiap tahunnya secara serius. Hal itu terlihat dari tidak adanya tindak lanjut yang jelas terhadap kebocoran yang muncul.

“Kebocoran ini juga mengajarkan ketidakjujuran pada peserta didik. Jadi, Kemendikbud harus membuka kunci jawaban itu untuk mencocokkannya,” desaknya.

Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun menjelaskan, kasus sengketa antara ICW dan Kemendikbud masih berlangsung alot. “Sehingga kami masih terus memediasinya,” katanya. Ia menerangkan, kronologi permintaan informasi kunci jawaban UN yang diajukan ICW.

Mulai tanggal 3 Mei 2012, ICW mengirimkan surat permintaan informasi kunci jawaban UN. Dan, empat hari kemudian pihak Kemendikbud menolak permintaan itu dengan alasan bukan termasuk informasi publik.

“Setelah terjadi tarik-ulur, akhirnya ICW mengajukan penyelesaikan sengketa terkait dengan kunci jawaban UN ke kami,” kata Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement