Rabu 05 Sep 2012 12:19 WIB

Spanduk 'Jaya Raya' Foke-Nara Bertebaran

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Foke-Nara
Foke-Nara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta incumbent, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, diduga telah berkampanye terlebih dulu. Dugaan ini dilaporkan oleh Tim Advokasi Jakarta Baru, yang menemukan sejumlah spanduk bergambarkan keduanya di ruas jalan protokol Ibu Kota, jelang putaran kedua.

Ketua Koordinasi Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman mengatakan, timnya menemukan spanduk tersebut sejak Selasa (4/9) kemarin. Spanduk yang ditemukan kemarin itu, tidak menampilkan lambang 'Jaya Raya'.

Ada pula spanduk yang bertuliskan 'Lebaran di Kampung Betawi Bersatu Untuk Jakarta', yang ditemukan pada Rabu (5/9) pagi, di Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat. "Kami datang ke sini tujuannya untuk melaporkan," tutur Habiburokhman kepada rekan media, Rabu (5/9) siang, di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Dalam spanduk yang ditemukan pagi tadi itu, terdapat pula lambang Monas dan 'Jaya Raya'.

Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan hal ini ke kantor Panwaslu DKI, dengan dua alasan. Alasan tersebut terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye dan penggunaan anggaran pemerintah daerah (pemda) dalam berkampanye. Kedua bentuk pelaporan ini berdasarkan Pasal 116 ayat 1 dan 78 huruf h, Undang-undang KPU Nomor 32 tahun 2004, tentang Kampanye di luar Jadwal dan Penggunaan fasilitas dan anggaran Pemda.

Habiburokhman mengatakan, mengapa timnya segera melaporkan indikasi pelanggaran ini, sebab waktu berkampanye semakin dekat dan batas waktu pelaporan pelanggaran sangat minim. "Makanya kami segera cepat melaporkan," kata dia. Setidaknya di Jalan Letjend Suprapto, kata Habiburokhman, spanduk tersebut tersebar di lima hingga enam titik.

Sekretaris Tim Advokasi Jakarta Baru, M Said Bahri mengatakan, tidak menutup kemungkinan spanduk-spanduk ini tersebar di titik lain. "Bisa saja. Apalagi inikan untuk kampanye," ujar dia.

Sementara Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan, proses pelaporan ini akan diteruskan ke KPU DKI dan masih akan dikaji terlebih dahulu. "Akan disampaikan ke KPU, apakah ini terkait pelanggaran pada alat-alat peraga tertentu," ujar Ramdansyah.

Sebab, tuturnya tulisan yang tertera pada spanduk tersebut kemungkinan merupakan agenda bulanan keluarga Betawi. Lanjut Ramdansyah, proses ini juga akan disampaikan ke Badan Musyawarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement