Rabu 05 Dec 2012 08:33 WIB

Agar Tak Terulang, Korban KDRT Tak Usah Malu Lapor

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi KDRT
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi KDRT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Korban kasus kekerasan tak perlu malu melapor ke Pusat Krisis Terpadu (PKT). Pelaporan bisa mengurangi kasus serupa terulang kembali.

"Bisa sampai 700 kasus kekerasan setiap tahunnya terjadi," ungkap tim dokter RSCM yang juga mantan Ketua PKT Rumah Sakit Cipto Mangoenkusumo, Dr Mutia Prayanti Errufana, SpOG.

Ketersediaan PKT di Jakarta saat ini ada di RSCM dan Rumah Sakit Polri. Sedangkan varian kasus yang sering dilaporkan di PKT RSCM, lanjut dr Mutia, adalah kekerasan seksual seperti perkosaan terhadap perempuan, anak perempuan dan laki-laki. Juga ada kasus, hubungan intim suami istri dengan kekerasan. Adapula kasus kekerasan dalam rumah tangga ataupun penelantaran anak.

Dr Mutia menyarankan sebaiknya para korban kekerasan langsung melapor ke PKT ketika kejadian tidak lama berlangsung, paling tidak dalam waktu sehari, dua hari. Lantaran jika sudah sampai seminggu, akan ada penyembuhan dari luka yang dialami.

"Jadi, bukti-bukti sudah hilang. Kami kesulitan mencari barang bukti dan menolong korban. Serta tidak membiarkan kasus serupa terulang kembali," tambahnya.

Sayangnya, hingga saat ini PKT masih sangat terbatas pasiennya. Tak lain hal ini karena para korban malu melaporkan hal yang dialaminya, terutama kasus perkosaan. Butuh perjuangan untuk pergi ke PKT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement