Senin 24 Sep 2012 23:57 WIB

Mobil LCGC Bakal Mendapat Insentif PPnBM

Agya
Agya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah tengah menyusun insentif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) atas kendaraan bermotor untuk mendukung program "Low Cost and Green Car" (LCGC) pada sektor industri otomotif.

Menurut Direktur Pusat Kebijakan Anggaran dan Fiskal Kementerian Keuangan Arsena Primanto Bakti, pemerintah sedang mengkaji secara konprehensip mengenai kebijakan insentif itu dan berharap dalam waktu tidak terlalu lama bisa diberlakukan.

"Kita sudah sampaikan, kita sedang kaji, ya mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama usulannya sudah solid, jadi kita bisa kaji lebih komprehensip, jadi sudah bisa diberikan (diimplementasikan)," kata Arsena Primanto disela IIMS 2012 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin.

Ditanya mengenai kapan penyusunan kebijakan itu selesai dan diimplementasikan, Arsena Primanto tidak bersedia memastikannya. "Ya saya tidak `ngomong` target, yang penting kita berupaya bekerja dengan baik," katanya.

Bentuk insentif fiskal pada bidang PPnBM, menurut Arsena, di antaranya pengecualian obyek PPnBM atau pengurangan PPnBM.

Insentif-insentif fiskal lainnya yang bisa diberikan pemerintah untuk mendukung program mobil rendah emisi karbon, juga bisa berupa insentif fiskal bidang pajak penghasilan, atau pajak pertambahan nilai dan bea masuk.

Bentuk insentif fiskal bidang pajak penghasilan bisa berupa pengurangan Pajak Penghasilan (investment allowance) dan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday).

Sementara insentif fiskal bidang pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk bisa diberikan dalam bentuk pembebasan PPN, PPN terhutang tidak dipungut sebagian atau keseluruhan, dan pembebasan bea masuk.

Industri yang memperoleh fasilitas pada bidang usaha tertentu (tax allowance) antara lain; industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, meliputi engine dan engine part, brake system, axle dan propeller sharft, transmission/clutch system, steering system, kemudian injector, water pump, oil pump, fuel pump, forging component, die casting component, serta stamping part.

Pada industri komponen dan pelengkapan sepeda motor roda dua dan tiga meliputi; engine dan engine part, dry casting component, transmission/clutch system, kata Arsena.

Bukan tanpa syarat, insentif akan diberikan dengan syarat riset dan pengembangannya (R&D) dilakukan di dalam negeri. "Itu bukan hal baru, pada industri lain juga begitu," demikian Arsena Primanto.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, ada tiga bentuk insentif yang bisa diberikan untuk mendukung program LCGC yaitu, pengurangan pajak penghasilan badan, dan atau penghapusan pajak penghasilan badan (tax holiday), serta insentif bidang PPnBM.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement