Selasa 18 Sep 2012 21:03 WIB

Panwaslu Terima 17 Laporan Dugaan Pelanggaran

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah
Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pada Pemilukada DKI putaran kedua, Panwaslu DKI baru menerima 17 laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilukada.

Sebanyak 14 kasus, diterima sebelum kampanye dilaksanakan pada 14, 15, dan 16 September 2012 lalu. Sedangkan tiga kasus dilaporkan ke Panwaslu pada H+2 kampanye. Pada hari pelaksanaan kampanye, Panwaslu tidak menerima laporan apapun.

Dari total laporan tersebut, dua kasus sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada. Yaitu kasus Rhoma Irama, dan dugaan penyebaran pesan tentang kebakaran yang sistematis oleh anggota DPR, Dewi Aryani.

Kemudian satu kasus sudah dinyatakan terbukti melanggar pidana Pemilukada. Yaitu penayangan iklan APPSI tentang Jokowi-Ahok. Sedangkan sisa kasus lainnya masih diproses dan dikaji oleh Panwaslu.

Kasus pelanggaran oleh APPSI, dikatakan Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, telah diteruskan ke Polda Metro Jaya. Panwaslu telah menyerahkan berkas-berkas untuk membahas hukum formil. Berkas dan dokumen asli yang diserahkan, dijadikan sebagai rekomendasi kepada kepolisian. Sehingga, polisi jaksa memiliki pemahaman yang utuh, dan terlapor bisa dimintai keterangan.

"Intinya, kami memberikan kajian analisis dan rekomendasi. Pelapornya tetap tim Foke-Nara. Jadi bukan kami yang laporkan bersama tim Foke-Nara. Kalau ada yang bilang kami berpihak ke Foke-Nara, itu tidak benar," tegas dia, di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Selasa (18/9).

Setelah Selasa (17/9) kemarin dibuatkan laporan polisi (LP), menurut Ramdansyah, polisi menargetkan akan menyelesaikan kasus tersebut dua pekan ke depan. Walaupun jika merujuk pada KUHP, waktunya lebih panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement