Jumat 14 Sep 2012 16:48 WIB

Soal Ancaman Warga Betawi, Nara Tuding TV Bodohi Rakyat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Ketua umum BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) Prof Dr Hj Tutty Alawiyah AS (kanan) tengah berbincang dengan ketua umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Jenderal Nachrowi Ramli yang juga Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta pada Tabligh Beredar yang di
Foto: damanhuri zuhri
Ketua umum BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) Prof Dr Hj Tutty Alawiyah AS (kanan) tengah berbincang dengan ketua umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Jenderal Nachrowi Ramli yang juga Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta pada Tabligh Beredar yang di

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Nachrowi Ramli, menilai, anggapan dan reaksi warga terhadap ucapan yang ia lontarkan pada acara Lebaran Betawi keliru. Lantaran, ucapan dirinya hanya didengar dan dinilai secara sepotong.

"Setiap statement ada prolognya. Tidak hanya setengah-setengah. Kami imbau teman-teman media menyampaikan informasi secara utuh dan komprehensif," ujarnya, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Jumat (14/9).

Ia memenuhi panggilan Panwaslu DKI, guna melakukan klarifikasi. Sekaligus meluruskan, bahwa video yang dijadikan barang bukti pelapor hanya berisi potongan ucapannya. "Jika barang bukti datang dari stasiun televisi, saya anggap, stasiun televisi itu membodohi rakyat," ungkap dia.

Calon wakil gubernur DKI nomor urut satu ini berkata, akan mempelajari lebih lanjut. Apakah video tersebut melanggar Undang-Undang Infoemasi Transaksi Elektronik (ITE). "Kalau masalah gugat-menggugat, kami pelajari dulu," jelasnya.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) melaporkan Nachrowi Ramli (Nara) ke Panwaslu DKI, Selasa (11/9) lalu. Mereka melaporkan pernyataan Nachrowi pada acara lebaran Betawi Senin (10/9) kemarin.

"Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi," begitu ucap Nara di Lapangan Bermes, Jakarta Utara.

Ketua tim advokasi Jokowi-Ahok, Habiburokhman, menilai pernyataan Nara sebagai bentuk kampanye. Yang bernada suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Sehingga melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 78 huruf b dan c. Yakni tentang pernyataan yang mengandung fitnah, menghasut, dan menghina seseorang karena suku, ras, agama, dan antar golongan.

Menurut dia, pernyataan Nara merupakan bentuk kampanye di luar jadwal. Dan menimbulkan keresahan di kalangan pendukung Jokowi-Ahok yang berdarah Betawi. "Banyak pendukung Jokowi yang berasal dari etnik Betawi. Lantas apakah mereka harus diminta keluar dari Betawi jika tidak memilih Foke-Nara?" ujar Habiburokhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement