Selasa 11 Sep 2012 20:25 WIB

Kampanye Foke dan Jokowi Wajib Dilaporkan ke Polisi

Jokowi vs Foke
Jokowi vs Foke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua pasangan calon yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI 2012 diminta melaporkan kegiatan kampanye yang akan berlangsung 14-16 September mendatang.

"Pelaporan diajukan ke Polda Metro Jaya untuk menjamin ketenteraman, keamanan dan ketertiban selama kampanye berlangsung," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono kepada wartawan, Selasa (11/9).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada tim sukses kedua pasangan calon serta Foke-Nara dan Jokowi-Ahok untuk melaporkan seluruh kegiatan kampanye selama tiga hari kepada Polda Metro Jaya sehingga saat kampanye berlangsung, keamanan dan ketertiban di Ibukota tetap terjaga baik.

"Meski kampanye putaran kedua berlangsung di ruang tertutup, tetapi tetap ada konsentrasi massa di lokasi kampanye yang membutuhkan pengamanan dari aparat kepolisian. Jadi prosedur tetap keamanan Polda Metro Jaya tetap diberlakukan sehingga terhindar terjadinya kerusuhan atau gesekan antar pendukung kedua pasangan calon," ujarnya.

KPU DKI, lanjut Suhartono, juga akan memberikan batasan jumlah pendukung yang hadir dalam kampanye tertutup tersebut.

Batasan jumlah pendukung disesuaikan kapasitas gedung yang digunakan pasangan calon saat berkampanye nanti.

"Tidak seperti putaran pertama, ada kampanye terbuka sehingga warga yang datang boleh sebanyak-banyaknya. Kalau sekarang kan kampanye di ruang tertutup. Jadi ada batasan jumlah pendukung yang bisa datang dalam kampanye tersebut," katanya.

Suhartono menegaskan, kedua pasangan calon dapat menggunakan tiga hari masa kampanye putaran kedua secara optimal. Artinya, kampanye digelar tidak perlu bergantian, tetapi kedua pasangan calon bisa berkampanye selama tiga hari berturut-turut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement