Rabu 05 Sep 2012 16:21 WIB

Gaji Guru Sudah Besar, Jangan Main Pungut

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Chairul Akhmad
Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (ilustrasi).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Beberapa sekolah di Kabupaten Banyumas diketahui telah menarik biaya pendidikan pada orang tua siswa. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/2012 dan Permendikbud Nomor 60/2011.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, menyatakan sekolah bisa saja mendapat uang sumbangan dari masyarakat atau orang tua wali murid, tapi bukan memungut.

''Pengertian sumbangan itu, sifatnya tidak mengikat. Baik nilai besarnya sumbangan tidak ditentukan, dan bisa dibayarkan kapan saja. Seperti orang mengamen di pinggir jalan, orang yang lewat bisa memberi sumbangan atau tidak,'' katanya.

Sementara yang dilakukan sekolah-sekolah itu, adalah menetapkan nilai besaran sumbangannya, dan wajib dilunasi dalam jangka waktu tertentu. ''Jadi, yang dilakukan sekolah-sekolah itu adalah pungutan, bukan sumbangan,'' tegas Yoga.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa gaji guru saat ini sudah sangat besar. Selain mendapat gaji, juga mendapat tunjangan sertifikasi yang besarnya satu kali gaji. Fasilitas seperti ini, tidak dinikmati PNS yang lain. ''Jadi, jangan sampai guru-guru sekolah memanfaatkan anak didiknya dengan menarik pungutan,'' ujarnya.

Yoga menegaskan, kalau memang ada sarana pendidikan yang kurang, kepala sekolah seharusnya tidak berpikir untuk menarik pungutan pada orang tua siswa. Namun minta ke Dinas Pendidikan, karena masalah pendidikan di sekolah-sekolah negeri, memang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement