Rabu 05 Sep 2012 16:20 WIB

'Soal Pungutan Sudah Dibicarakan dengan Komite Sekolah'

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Chairul Akhmad
Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (ilustrasi).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/2012 pada Juli 2012 lalu, seperti memberi peluang lagi bagi penyelenggara sekolah untuk memungut biaya pendidikan dari orang tua wali murid.

Seperti di Kabupaten Banyumas, beberapa sekolah diketahui telah menarik biaya pendidikan pada orang tua siswa. Sekolah-sekolah itu antara lain SMP Negeri 1 Patikraja, SMP Negeri 2 Baturaden, SD Negeri 4 Kranji dan SD Negeri Kemutug.

Terkait dengan masalah inilah, Komisi D DPRD Banyumas memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan kepala sekolah SMP Negeri 2 Baturaden Rabu (5/9).

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Baturaden, Heri Nuryanto, mengakui pihak sekolah memang meminta uang pada orang tua siswa yang baru diterima pada tahun ajaran 2012 lalu.

Namun dia menyebutkan, masalah ini sudah dibicarakan dengan komite sekolah. ''Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak komite. Sedangkan keperluannya, adalah untuk membangun toilet, karena toilet yang ada sekarang tidak mencukupi,'' jelasnya.

Terkait masalah ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Edi Raharjo, sudah melakukan klarifikasi beberapa kepala sekolah yang menarik pungutan pada orang tua siswa. ''Kami sudah minta agar pungutan semacam itu ditinjau ulang,'' katanya.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, kata Edi, sekolah memang seringkali kesulitan melakukan proses perbaikan sarana pendidikan. Dana BOS yang diterima sekolah dari pemerintah memang sudah cukup besar.

Namun, ketentuan yang ada dalam peraturan dana BOS, membuat pihak sekolah tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan perbaikan sarana pendidikan. ''Dana BOS tersebut, antara lain hanya diizinkan untuk melakukan rehab ringan atau pengadaan satu unit komputer. Tidak boleh untuk melakukan rehab sedang apalagi berat,'' jelas Edi.

Untuk itu, dia berharap agar dana BOS sebaiknya diserahkan ke sekolah-sekolah dalam bentuk “grant”. Dengan demikian, sekolah bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang memang dibutuhkan. ''Yang penting kan ada pertanggung-jawabannya,'' ujar Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement