Senin 13 Aug 2012 21:03 WIB

Habaib-Ulama DKI Yakin Foke-Nara Menangi Pemilukada DKI

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Jokowi vs Foke
Jokowi vs Foke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Habaib dan ulama DKI Jakarta, menyatakan optimis pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) akan memenangi Pemilukada DKI putaran kedua.

"Kalah dan menang memang merupakan ketentuan Allah. Kami tak akan putus berdoa kepada Allah, agar pak Fauzi dan pak Nachrowi diberi kemenangan. Insya Allah," ujar KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie, pengasuh Pondok Pesantren Alquran KH Abdullah Syafi'ie, kepada Republika, di Islamic Centre, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (13/8) malam.

Kiai Rasyid menjelaskan, bagaimana Alquran mengatur umatnya untuk memilih pemimpin yang mukmin dan beriman. Pemimpin yang mengerti, dan menjadikan Alquran dan Alhadist sebagai pegangan utama. Dalam menjalankan roda kepemimpinan, yang kemudian diselaraskan dengan aturan berbangsa dan bernegara.

Putera tertua KH Abdullah Syafi'ie ini tidak mau berandai-andai, apabila Foke-Nara urung memenangi Pemilukada DKI. "Saat ini mereka berdua sudah tepat. Semoga Allah mengarahkan pada kemenangan," tegasnya.

Bersama puluhan ulama dan habaib, Kiai Rasyid menyampaikan harapan mereka agar kepemimpinan Foke berlanjut. Selain itu, mereka juga mengungkapkan rasa syukur atas dibebaskannya Rhoma Irama dari tuntutan Panwaslu DKI. Mubaligh sekaligus pedangdut senior ini sebelumnya harus berurusan dengan lembaga pengawas Pemilukada DKI tersebut.   

Sebelumnya Panwaslu DKI memanggil dan memeriksa Rhoma Irama. Atas laporan dengan bukti rekaman video yang disampaikannya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Sabtu (28/7) lalu. Dalam ceramah tersebut, ia menyatakan kewajiban umat Islam untuk memilih pemimpin yang seiman. Dan jika memilih pemimpin non muslim, maka dinyatakan kafir.

Ia disebut juga menyinggung nama dan latar belakang keluarga calon. gubernur Jokowi-Ahok dalam ceramahnya itu.  Setelah melewati pemeriksaan dan rekonstruksi secara lengkap, Ahad (12/8), Panwaslu DKI menyatakan Rhoma tidak terbukti melakukan pelanggaran Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement