Senin 06 Aug 2012 19:08 WIB

Jimly: Kasus Rhoma Irama Jangan Dilebih-lebihkan

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, mengatakan, kasus Rhoma Irama tidak perlu dilebih-lebihkan. 

"Kok heboh sekali jadinya. Saya juga tidak tahu persis kejadiannya seperti apa. Kalau Rhoma mengutip pernyataan saya, itu mungkin dia mengutip buku saya," kata Jimly saat dihubungi Republika, Senin (6/8).

Dia mengakui, sebelumnya Panwaslu DKI meminta kedatangannya ke kantor Panwaslu, Jumat (4/8) lalu. Namun, karena bersamaan dengan jadwal mengajar, undangan tersebut tidak bisa dipenuhi. Hingga saat ini, menurutnya belum ada permintaan dari Panwaslu agar dia kembali hadir terkait kasus Rhoma.

"Panwaslu harus jelaskan dulu, usut dulu dengan benar. Rhoma itu statusnya sebagai apa? Apakah dia termasuk juru kampanye atau timses. Pelapornya siapa? Kalau tiba-tiba saya musti ikut juga, kan tambah ngawur," imbuh mantan Ketua MK ini.

Mantan ketua MK ini menegaskan, aturan mengenai pelaksanaan kampanye telah jelas. Begitupun jika terjadi pelanggaran. Pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, dan menggunakan isu berbau suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) jelas dilarang. Namun, dikatakannya, ketika pelanggaran terjadi, harus dikaji pelaku pelanggaran tersebut.

"Kalau pasangan calon atau timses yang melanggar, Panwaslu dan KPU DKI yang tangani. Kalau masyarakat biasa kan jadi tindak pidana umum. Nah, Rhoma itu sebagai apa saat sampaikan ceramah?," kata Jimly.

DKPP, ujarnya, akan memantau perkembangan kasus yang menimpa raja dangdut tersebut. Ia menilai Panwaslu harus berjalan sesuai aturan dan koridor yang benar. 

"Apapun yang menyangkut atau berbau SARA itu sangat sensitif. Dalam demokrasi sudah lama ditinggalkan, karena kita harus lebih rasional," ucapnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengungkapkan, pemanggilan Jimly akan dilakukan. "Kami masih melanjutkan rekonstruksi materil. Pemanggilan beliau (Jimly) akan dilakukan jika nanti dinilai perlu," kata Ramdansyah.

Rhoma Irama dilaporkan ke Panwaslu DKI dengan dugaan pelanggaran kampanye berbau SARA. Pada Sabtu (28/7) ia menyampaikan ceramah di masjid Al Isra Tanjung Duren, Jakarta Barat. Diduga Rhoma menyampaikan ceramah bernada SARA dan memojokkan pasangan cagub DKI tertentu. Pedangdut sekaligus pendakwah ini mengaku saat menyampaikan ceramah tersebut, ia berada dalam keadaan sadar. 

Dalam ceramahnya, ia mengutip salah satu ayat Al Quran. Firman Allah yang dimaksud adalah salah satu ayat Al Qur'an yang berisikan larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang beragama selain Islam. Jika umat Islam memilih pemimpin yang kafir maka mereka akan menjadi musuh Allah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement