Senin 30 Jul 2012 15:38 WIB

Sekolah Swasta Laporkan Penyimpangan PPBD ke Kejjati Jabar

Rep: riga nurul iman/ Red: Taufik Rachman
Pengumuman penerimaan siswa baru tahun lalu. Ilustrasi
Foto: Republika
Pengumuman penerimaan siswa baru tahun lalu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Dugaan adanya pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di  16 kota/kabupaten di Jawa Barat resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan tersebut disampaikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar pada Sabtu (28/7) lalu.

‘’Kini, kami menunggu tindak lanjut dari aparat kejaksaan,’’ ujar Wakil Ketua BMPS Jabar sekaligus Ketua BMPS Kota Sukabumi, Endang Imam, kepada Republika, Senin (30/7). Ia berharap laporan tersebut direspon cepat oleh Kejari Jabar dan Kejaksaan Negeri di masing-masing kota/kabupaten.

Menurutnya, laporan tersebut terpaksa dilakukan karena masalah PPDB telah merugikan sekolah swasta. Pasalnya, penerapan PPDB dinilai banyak mengindikasikan adanya penyimpangan dan pelanggaran secara administrasi, perdata maupun pidana.

Terutama, ada sejumlah sekolah negeri yang menerima siswa melebihi kuota yang ditentukan dalam ketentuan yang ada. Dari data yang dihimpun ada sekitar 16 kota/kabupaten se Jabar yang melaporkan adanya pelanggaran dalam proses PPDB.

Daerah tersebut antara lain Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta. Permasalahan ini dipengaruhi karena ada sejumlah oknum tertentu baik dari Dinas Pendidikan (Disdik), sekolah negeri dan kalangan legislatif yang ikut bermain.

Endang mengungkapkan, banyaknya sekolah negeri yang menerima siswa di luar kapasitas menyebabkan sekolah swasta kekurangan murid. Bahkan, ada satu sekolah swasta di Kota Sukabumi yakni SMA 1 PGRI Sukabumi yang hanya menerima sebanyak 13 siswa.

Akibat kekurangan siswa, kata Endang, banyak guru swasta yang terancam dicabut sertifikasinya. Hal ini dikarenakan jam mengajar mereka tidak bisa memenuhi ketentuan sertifikasi minimal 24 jam.

‘’Bila pelanggaran dibiarkan, maka akan terus berulang tiap tahun,’’ ujar Endang. Sehingga BMPS harus mengambil langkah hukum untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

Khusus pelaksanaan PPDB Kota Sukabumi, ujar Endang, ketentuannya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 133 Tahun 2012. Dalam SK itu disebutkan kuota siswa untuk sejumlah sekolah negeri. Namun, pada kenyataannya ada sejumlah sekolah yang mengabaikan ketentuan itu.

Selain melanggar SK Walikota, kata Endang, Disdik dan sejumlah sekolah negeri juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Jo PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana dalam aturan itu disebutkan adanya pembatasan dalam penerimaan rombongan belajar (kelas) dan diutamakan untuk siswa yang tinggal di dekat sekolah.

Kejari Sukabumi, E Soeprihanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan laporan BMPS dari Kejati Jabar. Jika sudah ada tembusan, maka kejaksaan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain PPDB, kejaksaan juga siap menerima laporan adanya pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement