Kamis 12 Jul 2012 15:44 WIB

Ahmad Nugraha Mengaku Teken 500 Katabelece PPBD

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Taufik Rachman
Pengumuman penerimaan siswa baru tahun lalu. Ilustrasi
Foto: Republika
Pengumuman penerimaan siswa baru tahun lalu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, menyatakan siap bertanggung jawab atas siswa titipan yang mengunakan katabelece atau surat rekomendasi yang ia keluarkan untuk Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012. Menurutnya ada sekitar 500 lebih lembar surat rekomendasi yang ia berikan kepada calon siswa sekolah SMP dan SMA Negeri.

"Saya memberikan rekomendasi itu kan untuk siswa miskin yang memang memiliki hak sama untuk bersekolah. Itu sudah menjadi komitmen saya sejak 2007 sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin untuk mengenyam pendidikan",tegasnya ketika ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (12/7)

Ahmad menjelaskan bahwa dirinya memberikan rekomendasi tersebut sudah melalui prosedur birokrasi dari tingkat RT maupun kelurahan. Pasalnya, SKTM merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan bagi masyarakat miskin jika ingin terbebas dari biaya yang ia tidak dapat sanggupi.

"Kelurahan seharusnya sebelum mengeluarkan SKTM sudah mensurvei apakah warga tersebut memang miskin atau tidak. Kalau tugas saya hanya ingin agar warga miskin dapat bersekolah layaknya warga mampu lainnya',ungkapnya.

Selain itu, surat rekomendasi tersebut, juga diberikan kepada sekolah melalui jalur non akademik. "Jalur non akademik kan terbagi menjadi dua yaitu untuk siswa miskin dan siswa berprestasi. Kuotanya adalah 10 persen, dan saya rasa itu masih kurang kalau untuk warga miskin",imbuhnya.

Meskipun surat rekomendasi tersebut tidak bisa menjadi patokan diterima atau tidaknya siswa miskin, Ahmad menuturkan bahwa dirinya tetap berupaya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. "Rata-rata orang tua siswa miskin tersebut datang langsung kepada saya untuk meminta rekomendasi. Semua saya setujui asalkan ada surat SKTM",tambahnya.

Kebijakan diterima atau tidaknya siswa tersebut di sekolah negeri, kata Ahmad,tergantung dari otoritas kepala sekolah yang memiliki kewenangan. "Kepala sekolah berhak menolak siswa titipan karena mereka memiliki otonomi tersendiri",tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement