Senin 09 Jul 2012 21:24 WIB

DPT Jakarta Disepakati 6.962.348

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
Surat suara Pilkada DKI saat disortir beberapa hari lalu
Foto: ANTARA/Fanny Octavianus
Surat suara Pilkada DKI saat disortir beberapa hari lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah proses gugatan hingga rapat pleno dan lobi yang panjang antara enam tim sukses pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) disepakati menjadi 6.962.348 pemilih.

Menurut Ketua KPUD Pokja Pendataan Pemilih, Aminullah angka tersebut adalah hasil terakhir dari rapat pleno terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi rekomendasi ke KPUD untuk memastikan jumlah DPT dan menghilangkan penandaan.

"Awalnya kita berkeras tidak merubah DPT, tapi karena ada keputusan DKPP yang menjadi payung hukum, kami sepakati itu menjadi keputusan bersama. Istilah hukum namanya deskresi dan itu memiliki alasan yang jelas," ungkap Amin ketika ditemui Republika usai rapat pleno penetapan ulang DPT, Senin (9/7).

Sebelumnya KPUD menetapkan 6.983.692 pemilih per 2 Juni. Sebanyak 21.344 pemilih dicoret karena NIK ganda, NIK tidak standar, maupun tidak ada NIK.

Walau demikian, jelas Amin, beberapa pasangan memberikan catatan kepada DPT ini, seperti jokowi-Basuki yang menolak dan Hidayat-Didik yang mengininkan adanya masukan kembali verifikasi pemilih.

Tim sukses nomor 3 dari pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Deni Iskandar mengatakan, dari DPT tersebut pihaknya masih memberikan catatan keberatan. "Karena dpt ini blm cukup bersih selain itu kami pun menemukan kartu pemilih ganda," ujar Deni.

Disisi lain tim sukses nomor 4, dari pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J. Rachbini, Rois Hadayana menerima dengan catatan. Rois mengatakan pihaknya masih meminta diberikan kesempatan untuk memberi masukan data pemilih bermasalah.

Sedangkan Wakil ketua tim advokasi Foke-Nara, Andi syafrani mengungkapkan bahwa hasil DPT kali ini adalah pelajaran dalam proses demokrasi di Jakarta. "Semoga ini tidak menghalangi hak konstitusional dan tidak ada warga jakarta yang kehilangan hak pilihnya," ucap Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement