Senin 18 Jun 2012 18:00 WIB

Foke Cuti Empat Hari, Alex Cuti Dua Pekan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Taufik Rachman
Sosialisasi Pilkada DKI
Foto: Antara
Sosialisasi Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Kemdagri), Gamawan Fauzi  Senin, (18/6) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) Menteri tentang izin cuti dua Gubernur, yaitu Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke) untuk pelaksanaan Kampanye 24 Juni mendatang.

Kepala Bidang Humas Kementrian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni mengungkapkan Mendagri, telah mengeluarkan izin cuti sesuai dengan surat pengajuan cuti kedua pasangan Gubernur Sumsel dan DKI Jakarta.

"Hari ini, sudah diizinkan. Dan sudah diberitahukan ke masing-masing melalui surat. Keputusan Menteri ini berlaku dari tanggal ditetapkannya, yakni tanggal 18 Juni 2012," ujarnya kepada Republika ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/6).

Surat keputusan izin cuti kampanye untuk Alex, jelas Andi,  bernomor 273-397 tahun 2012. "Cuti Alex Noerdin berlaku sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2012," ungkap Andi.

Surat Keputusan itu, terang Andi, sesuai surat permintaan cuti Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada 25 Mei 2012 lalu. Selanjutnya surat keputusan yang telah ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi itu, ungkap dia, langsung  ditembuskan ke Ketua DPRD Sumsel, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel.

Surat keputusan izin cuti Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke), Andi mengungkapkan, surat keputusan itu izin cuti yang telah dikeluarkan bernomor 273-398 Tahun 2012. "Fauzi Bowo mengajukan cuti pada tanggal 11 Juni 2012, berdasarkan surat permohonan cuti Nomor 752/086.IV,"ungkapnya.

Untuk masa cuti Gubernur Fauzi Bowo, tambah Andi, akan berlangsung hanya empat hari di masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Yakni pada tanggal 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli dan 6 Juli 2012. "Itu sesuai permohonan cuti dari Fauzi Bowo,"katanya.

Surat keputusan pemberian izin cuti Gubernur Fauzi Bowo yang telah ditandatangani Mendagri, akan ditembuskan ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk surat izin cuti Walikota Solo, Joko Widodo, ia mengungkapkan, itu wewenang dari Provinsi Jawa Tengah, yaitu Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. "Untuk surat izin Walikota Solo, Joko Widodo, pihak Kemdagri hanya mendapat tebusan dari Provinsi," ungkap dia. Namun hingga hari Senin (18/6), tambah dia, surat tembusan itu belum sampai di Kemdagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement