Kamis 14 Jun 2012 00:01 WIB

Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas dan Gaji Jokowi Dicopot

Jokowi
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Wali Kota Surakarta Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, telah mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada Senin (11/6) untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.

"Saya sudah mengajukan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Pak Bibit Waluyo, sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan sekarang kami menunggu persetujuan cuti tersebut," kata Wali Kota Surakarta Joko Widodo kepada wartawan di Solo, Rabu (13/6).

Menyinggung pelaksanaan kampanye, ia mengatakan, akan mengoptimalkan tatap muka langsung karena cara ini lebih efektif dibandingkan mengumpulkan massa di lapangan dan biayanya juga lebih murah.

"Dalam kampanye nanti saya akan lebih banyak melakukan tatap muka langsung dengan warga, karena ini lebih efektif dan bisa menyerap kemauan rakyat dan  bisa digunakan sebagai bekal kalau dipercaya memimpin DKI Jakarta," kata Jokowi yang berpasangan dengan Ahok yang sekarang berada pada urutan nomor tiga Pilkada DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta  Etty Retnowati mengatakan, izin tersebut disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah. Surat tembusan juga sudah disampaikan ke DPRD Surakarta.

Sebelumnya, pengajuan cuti sempat tertunda karena Gubernur mensyaratkan lampiran detail jadwal kampanye tiap hari. "Sebenarnya berkas sudah lengkap. Tetapi ternyata harus ada jadwal rinci dari KPU Jakarta. Begitu jadwal keluar, izin bisa segera kami diajukan," katanya.

      

Ia mengatakan, Jokowi mengajukan cuti kampanye selama 12 hari, mulai 24 Juni sampai 7 Juli. Meski diakui, dalam 12 hari itu, ada tiga hari kosong kampanye untuk Jokowi dan pasangannya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang diusung oleh PDI Perjuangan. Namun, pihaknya tetap mengajukan penuh.

"Agar memudahkan, kami ajukan penuh 12 hari. Nanti dari Gubernur yang akan menentukan seperti apa. Kalaupun tidak bisa lewat mekanisme cuti, masih bisa diajukan lewat mekanisme izin. Diperkirakan jawaban surat tersebut sudah tiba pada 20 Juni nanti," katanya.

Ia mengatakan dalam pengajuan cuti tersebut Wali Kota juga harus melampirkan surat pelimpahan tugas kedinasan pada Wakil Wali Kota. Meskipun, mekanisme koordinasi tetap dilaksanakan agar kondisi di Solo tetap terpantau.

Selama cuti, semua hak dan fasilitasnya sebagai kepala daerah otomatis dicopot, di antaranya gaji, kendaraan dinas, ajudan, dan tunjangan operasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement