Rabu 16 May 2012 13:23 WIB

Satpol PP Klaim Tertibkan 10.000 Spanduk Kampanye Cagub-Cawagub DKI

Rep: Umi Lailatul Ahdiyah/ Red: Hazliansyah
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca lolosnya verifikasi sejumlah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta berbagai atribut pasangan Cagub dan Cawagub bertebaran di sudut Ibu Kota. Satpol PP sendiri mengklaim telah menertibkan spanduk liar cagub-cawagub di beberapa wilayah ibukota.

"Kami tiga hari yang lalu telah menertibkan sebanyak 10 ribu spanduk di jalan protokol di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Yang spanduk saja yang baru ditertibkan, untuk yang stiker belum kami tertibkan," ujar Effendi Anas, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (16/5).

Sampai saat ini, pihaknya masih berkonsultasi tentang perbedaan antara sosialisasi dan kampanye dengan pihak terkait seperti KPUD dan Panwaslu. "Sangat sulit membedakan antara kampanye dengan sosialisasi," ujar Effendi.

Pihaknya akan menertibkan alat peraga cagub-cawagub yang terpasang di luar waktu kampanye. "Kami akan lakukan penertiban setiap hari. Spanduk yang mencantumkan foto calon harus diturunkan karena dianggap kampanye," ujarnya.

Kampanye Cagub-Cawagub DKI Jakarta sendiri dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni sampai 7 Juli mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement