Senin 14 May 2012 23:06 WIB

Setujukah Denda 50 Juta untuk Mahasiswa yang Merokok di Kampus?

Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID,Bagi mahasiswa, merokok bukanlah hal yang tabu di lingkungan sehari-hari. Kebiasaan buruk ini kerapkali terjadi justru ketika berada di lingkungan kampus. Di Kampus Yayasan Administrasi Indonesia yang berlokasi di Jl Salemba, Jakarta Pusat, kebiasaan merokok ini tidak hanya dilakukan para mahasiswa yang notabene masih meminta uang dari orangtuanya, tetapi juga beberapa dosen. Tidak hanya mahasiswa, beberapa mahasiswi pun kerap kali kepergok sedang merokok di saat selesai mengikuti perkuliahan atau sedang kongkow-kongkow dengan teman-temannya.

Menyikapi hal ini, Pudek I Fakultas Ilmu Komunikasi Dr Tisna Kuswara Rustama M Hum menyatakan bahwa pihak rektorat akan mengeluarkan peraturan melarang merokok di lingkungan kampus. ''sebentar lagi kita akan mengeluarkan peraturan di kampus. Supaya mahasiswa yang merokok akan dikenakan denda Rp 50 juta, '' katanya saat perkuliahan perancangan komunikasi visual II, beberapa waktu lalu.

Sejumlah mahasiswa pun mendukung upaya kampus bebas rokok tersebut. Apalagi dikaitkan dengan peraturan daerah DKI No 2/2005 tentang Pengendalian Polusi Udara Perkotaan dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Nah, apakah rekan-rekan mahasiswa YAI setuju denda 50 juta tersebut, supaya kampus tercinta ini bebas dari asap rokok?

penulis: Yori Pusparani Olye, mahasiswi FIKOM YAI 2010

sumber : YAI
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement