Kamis 10 May 2012 01:03 WIB

Sakit Gigi? Tolong, Jangan ke Tempat Ini, Dilarang Pemerintah!

Tukang gigi (ilustrasi)
Foto: kaskus
Tukang gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jasa tukang gigi terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan. "Selama masyarakat yang cari mereka (tukang gigi), penertiban sulit dilakukan," kata Kepala Seksi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan Dinkes Pekanbaru, Ernawati Manan.

Ernawati mengatakan hal itu terkait kebijakan Kementerian Kesehatan pada September 2011 telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No.339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Disebutkan, pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi. Permenkes itu seharusnya mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada bulan Maret lalu.

Namun, hingga kini Dinkes Pekanbaru belum bisa menerapkannya dan masih dalam tahap sosialisasi karena penolakan dari para tukang gigi.

Menurut dia, warga masih banyak tergiur menggunakan jasa tukang gigi karena tawaran harga yang sangat murah. Selain itu, para tukang gigi juga rajin berkeliling hingga ke daerah pelosok menawarkan jasa dari pintu ke pintu. "Kami akan gencarkan sosialisasi melalui Puskesmas," katanya.

Padahal jasa tukang gigi sangat tak terjamin dari segi kesehatan karena mereka tidak mengenyam pendidikan akademis, dan penggunaan alat sangat tidak steril.

Bahkan, dari 60 praktik tukang gigi yang ada di Pekanbaru, hanya ada 10 yang memiliki izin tukang gigi dari Dinkes Pekanbaru. "Izin itu pun sudah lama yang terus diperpanjang," ujarnya.

Seorang tukang gigi, Sutikno mengatakan, pemberlakuan Permenkes tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah pasien. "Jelas berkurang pasiennya, kalaupun ada mereka banyak menanyakan perihal pelarangan praktik tukang gigi," ujarnya.

Ia berharap pemerintah memberikan solusi terhadap kelanjutan praktik tukang gigi, sebab Permenkes tersebut akan membuat ratusan tukang gigi kehilangan pekerjaan. "Tolong pemerintah carikan solusi, berikan tukang gigi pembinaan dan jangan kami dimatikan," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement