Kamis 05 Apr 2012 14:46 WIB

Mendikbud: Universitas tak Harus Berbadan Hukum

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Hafidz Muftisany
Mendikbud Muhammad Nuh
Foto: Republika
Mendikbud Muhammad Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke ranah otonomi kampus. Namun semangat ini tidak akan membawa semua PTN berstatus badan hukum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, tidak tepat jika semua PTN lantas berstatus badan hukum. Pasalnya ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam hal ini keputusan tentang pembatalan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tentang penyeragaman status,” ungkap Mendikbud, kepada wartawan, Rabu (4/4) petang.

Nuh menjelaskan, sesuai semangat RUU ini, ranah otonomi kampus dibagi menjadi dua hal pokok. Yakni otonomi dalam akademik dan non akademik.

Untuk ranah otonomi otonomi akademik berkaitan dengan evaluasi nilai, keputusan status mahasiswa, kurikulum dan sejenisnya. Sedangkan otonomi non-akademik mencakup pengelolaan aset, keuangan, kepegawaian, laporan pertanggungjawaban dan sebagainya.

Dalam ranah non-akademik, paparnya, masih dibagi menjadi tiga kelompok, yang meliputi otonomi penuh, semi otonomi dan terbatas yang kemudian bisa melahirkan Satuan Kerja (Satker) Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) - Negara, Satker PPK – Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum.

“Sehingga tidak akan ada ‘penyeragaman’ status dan tidak semua status PTN bisa menjadi badan hukum. Karena sudah ada ‘rambu- rambu’ keputusan MK,” tegas Mendikbud.

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS), otonomi penuh ada pada sektor akademik. Tapi, soal non-akademik pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada badan penyelenggara PTS.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement