Rabu 21 Mar 2012 22:26 WIB

Kepala Daerah Merangkap Cagub Diminta Mundur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Mulyana Wirakusumah, mengatakan sesuai hukum, seorang kepala daerah yang menjadi calon Gubernur Jakarta harus menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat itu disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran.

"Pasal 2 dan Pasal 2B Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah menyatakan hal tersebut," kata Mulyana di Jakarta, Rabu (21/3). Peraturan itu sebagaimana disampaikan Mulyana, menyebut Mendagri akan mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan didaftarkan sebagai calon kepala daerah.

Mulyana menjelaskan PP tersebut juga mengatur perihal surat pernyataan pengunduran diri dan persetujuan dari Mendagri harus disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai pemenuhan syarat pendaftaran calon kepala daerah. "KPUD Provinsi Jakarta harus taat pada prosedur ini dalam proses penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur ibukota," kata dia.

Untuk kepala daerah dengan jabatan Gubernur, Mulyana mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I harus mengadakan rapat paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian paling lambat tiga hari setelah Gubernur yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah di tempat lain.

Sementara untuk kepala daerah dengan jabatan Bupati/Walikota, keputusan pengesahan pemberhentian menurut Mulyana akan dilakukan oleh Mendagri satu hari sebelum penetapan pasangan calon oleh KPUD. Mulyana berpendapat bahwa KPUD Jakarta harus memverifikasi hal-hal tersebut agar proses penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta tidak cacat hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement