Selasa 20 Mar 2012 23:07 WIB

Kalah Pilkada, DAHSYAY - SAJA Ajukan Gugatan ke MK

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang kalah dalam pemilihan kepala daerah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh pemenang pilkada.

Pasangan calon Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat) dan Sa'duddin-Jamalulail Yunus (Saja) mengajukan materi gugatan ke MK, Selasa (20/3), terhadap pemenang Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja (NERO).

"Kami butuh waktu panjang untuk memperdalam semua kecurangan yang ditemukan di lapangan. Makin banyak bukti, makin jelas pelanggaran yang dilakukan," kata kuasa hukum kubu Dahsyat, Arkan Cikwan.

Menurut dia, terdapat ratusan pelanggaran yang dijadikan materi gugatan ke MK. Namun pihaknya mengelompokkannya ke dalam kecurangan politik uang, pengerahan massa dari luar Kabupaten Bekasi untuk turut memilih saat pilkada digelar 11 Maret 2012, dan ketidaknetralan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi yang memperlihatkan keberpihakannya pada salah satu calon.

"KPU pun kita gugat karena bekerja tidak memuaskan," kata Arkan.

Sementara itu, juru bicara pasangan Saja, Budi Purwanto mengatakan materi gugatan pihaknya lebih menitikberatkan pada serangkaian kecurangan yang dilakukan kubu Nero. Gugatan atas kinerja KPU yang juga dianggap tidak memuaskan, dimasukkan sebagai materi pelengkap.

"Kami lebih fokus pada kecurangan Nero agar kemenangan mereka bisa dibatalkan MK. Kalau konsentrasi pada kinerja KPU saja, percuma karena tidak akan mempengaruhi kemenangan Nero," katanya.

Menurut Budi, ada ratusan kecurangan pasangan Nero yang dilaporkan pihaknya. Kecurangan mayoritas terjadi di 15 kecamatan yang berlokasi di pinggiran Kabupaten Bekasi. Politik uang di wilayah pinggiran tersebut cukup banyak, sehingga sanggup mendongkrak angka partisipasi pemilih.

Selain itu, angka partisipasi pun turut terdongkrak dengan kehadiran pemilih yang tidak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT). Mereka dapat memilih karena edaran KPU yang menyatakan warga dapat memperlihatkan KTP-nya di TPS jika namanya tidak terdaftar di DPT.

Pascapenyerahan materi gugatan, kedua pasangan tinggal menanti panggilan sidang. Adapun keputusan itu nanti akan keluar selambat-lambatnya dua pekan setelah materi gugatan diajukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement