Senin 19 Mar 2012 14:47 WIB

Panwaslu Klaim Istri Bupati Bekasi tak Lakukan Money Politics

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,CIKARANG -- Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan istri bupati Bekasi incumbent, Cucu Sugiarti,  karena tidak memiliki bukti yang cukup.

Hal ini disampaikan Ratna Mulya Madurani, anggota Panwaslu divisi penangganan dan pelanggaran Senin (19/3). Dijelaskan Ratna, Gakumdu sudah melihat tayangan-tayangan dan bukti yang mengindikasikan Cucu Sugiarti membagi-bagikaan uang namun terlihat yang membagi-bagikan uang justru bukan istri bupati.

Menurutnya berdasarkan bukti dan hasil wawancara terhadap istri Bupati, media dan Panwascam setempat belum bisa menjelaskan bukti-bukti bahwa istri Bupati Bekasi memberikan uang kepada masyarakat.

Ratna juga mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh  Cucu Sugiarti hanya dilakukan kepada salah seorang warga yang memang memohon bantuan saat on air di sebuah radio swasta di Bekasi.

Diketahui pada tanggal 27 Februari 2012, istri bupati Bekasi diberitakan membagi-bagikan uang dan stiker SAJA di desa Sukarahayu, kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi

Sementara itu menurut Arkan Cikwan, tim advokat DAHSYAT, seharusnya Panwaslu menggunakan Peraturan MK No 15 Tahun 2008 tentang peselisihan Pilkada yang diantaranya foto dan video menjadi alat bukti. Sedangkan Panwaslu dalam prosesnya  menggunakan hukum perdata yang berlawanan.

“Kami sudah proses putusan tersebut, jelas tidak bersalah kalau menggunakan hukum perdata. Kalau menggunakan putusan MK, sudah tentu bersalah”, ujarnya.

Menurut Arwan jika kasus ini dianggap kurang bukti oleh Panwaslu,  justru kata Arwan kasus money politik Cucu Sugiarti, istri Bupati incumbent ini kelebihan barang bukti. “Kasus ini buktinya banyak juga saksi yang melihat juga banyak. Panwaslu kurang professional dan masih perlu belajar”, imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement