Ahad 18 Mar 2012 21:43 WIB

Dilarang, Tukang Gigi Terancam Jadi Pengemis

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hafidz Muftisany
Tukang gigi (ilustrasi)
Foto: kaskus
Tukang gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CEMPAKA PUTIH -- Peraturan Kementerian Kesehatan yang melarang tukang gigi dapat mengancam lapangan penghasilan bagi banyak orang. Hal tersebut seperti yang diungkapkan salah seorang tukang gigi yang mengaku terancam menjadi pengemis jika aturan tersebut benar-benar dicanangkan.

"Saya serius. Kalau ditutup saya dan anak-anal saya cuma bisa ngemis atau ngamen," ujar Al Faruq (37 tahun), salah seorang tukang gigi jalanan di kawasan Cempaka Putih Utara. Menurutnya, peraturan tersebut dapat menambah jumlah pengangguran. "Kalau memang ditutup, berarti pemerintah senang jika jumlah pengangguran bertambah. Lagipula, yang harus diurus tuh koruptor, bukan tukang gigi," keluhnya.

Dia juga menyampaikan bahwa aturan tersebut seharusnya bukan menutup, melainkan memperjelas aturan batasan kewenangan tukang gigi. "Seperti cabut gigi kita kan gak boleh. Itu juga bukan keahlian kita. Kalau ada warga mau cabut gigi, saya suruh ke puskesmas. Soalnya kalau ada apa-apa seperti pendarahan kan bahaya," tuturnya.

Oleh karena itu, manurut Faruq, penutupan hanya menimbulkan masalah baru. "Saya inginnya sih jangan dihapus. Gini aja, ada dua pilihan buat pemerintah. Pertama kalau pemerintah suka pengangguran tambah banyak, silahkan bikin aturan itu. Atau kedua, kalau pemerintah gak suka pengangguran bertambah, buat aturan batasan saja," ujarnya dengan nada ringan. "Yang perlu dilarang, silahkan dilarang. Bukan menutup," tambahnya.

Salah seorang pasien di kios Faruq, mengaku bingung jika terdapat aturan penutupan. Pasalnya, dia biasa ke tukang gigi karena biaya yang murah. "Kalau dokter mahal," ujar nenek yang tengah membuat gigi palsu tersebut.

Memang harga yang dipatok tukang gigi sangat berbeda jauh dengan dokter gigi. Pasang gigi palsu misalnya, di tukang gigi hanya Rp. 30 ribu per gigi. Jika ke dokter bisa habis ratusanribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement