Selasa 13 Mar 2012 22:12 WIB

Polres Indramayu Ciduk Mucikari Berikut Lima Penjaja Seks

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Indramayu, menangkap seorang mucikari berinisial RY (35 tahun) warga Desa Patrol Kecamatan Patrol dan lima Pekerja Seks Komersial di salah satu tempat hiburan malam, Selasa.

Polisi terpaksa mengamankan mereka ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan karena berdasarkan laporan warga, tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi ajang transaksi seks yang meresahkan.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi G. Pangarso Raharjo Winarsadi melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Dita didampingi Kanit PPA Ajun Inspektur Polisi Satu S.Dwi Hartati membenarkan pihaknya telah mengkap seorang mucikari berinisial RY dan beberapa wanita penjaja seks komersial.

Menurut dia, RY diduga telah menjalankan bisnis prostitusi di tempat itu sejak tiga tahun lalu. Ia dengan sengaja menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul atau mucikari sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 jo 506 KU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku RY mengakui perbuatannya, dirinya sengaja menyediakan lima penjaja seks komersial berikut tempat sederhana untuk mempermudah PSK tersebut melayani para tamu.

Kasdi, warga setempat mengaku tempat hiburan malam di Kecamatan Patrol Indramayu milik RY cukup meresahkan, hingga mereka sepakat untuk melaporkanya kepada pihak kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement