Sabtu 10 Mar 2012 05:24 WIB

Tersangka Kasus Penjual Lahan Register 45 Mesuji Minta Penangguhan

Rep: mursalin yasland/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Melalui pengacaranya, Wan Mauli (60 tahun), tersangka penjual lahan hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, minta penangguhan penahanan, Jumat (9/3). Tersangka yang dikenal ketua lembaga adat Megou Pak Tulangbawang, ditahan atas laporan warga Mesuji.

Menurut Hasan Basri, pengacara Wan Mauli, tiba di Mapolda Lampung, bersama sejumlah tokoh kabupaten setempat. Kedatangan mereka ke Polda, terlihat adanya penjagaan dari aparat Brimob dengan senjata di depan sel tahanan.

Hasan Basri mengatakan kedatangan ke polda untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang, Wan Mauli. "Kami mengajukan surat penangguhan," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, juga terdapat keluarga Wan Mauli. Keluarga tersangka menyesalkan tindakan polisi menahan Ketua Adat Megou Pak Tulangbawang.

Keluarga juga menyatakan polisi tidak adil, atas tidak diperbolehkan keluarga bertemu tersangka. Padahal, tersangka adalah ayah kandung anaknya.

Novel, putri kedua tersangka, mengaku kesal dengan pihak polda yang melarang mereka bertemu orang tuanya di sel tahanan. Polisi beralasan tersangka masih dalam penyelidikan polisi.

Ia menyatakan penahanan bapaknya terkait adanya pihak yang ingin mengkriminalkan tersangka. Menurutnya, penahanan terhadap bapaknya tidak mendasar dan tidak cukup bukti. Sebab, dalam bukti kuitansi tidak ada kata jual beli lahan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement