Senin 27 Feb 2012 13:53 WIB

Seluruh Tersangka Penyerangan RSPAD akan Dijerat Pasal Berlapis

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ramdhan Muhaimin
Tersangka penyerangan di RSPAD
Foto: tribunnews
Tersangka penyerangan di RSPAD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lima orang tersangka kasus penyerangan RSPAD akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakannya yang menghilangkan nyawa dan melukai sejumlah pelayat di RSPAD. Mereka akan dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk sementara lima orang tersangka itu dijerat tiga pasal yaitu, 340, 338 dan 170. Namun, ujar Rikwanto, setelah ada kejelasan peran yang dimainkan masing-masing tersangka, lima tersangka itu akan dikenakan pasal yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan saat penyerangan RSPAD terjadi.

Rikwanto mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lima tersangka, mereka terbukti melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan kayu dan parang. Namun, Rikwanto tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal peran yang dimainkan tiap tersangka.

Terkait kemungkinan akan penambahan jumlah tersangka, Rikwanto mengaku kemungkinan itu pasti ada. Hal itu, menurut Rikwanto, didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang tengah diperiksa yang mengaku melihat beberapa orang melakukan penyerangan terhadap sejumlah pelayat.

"Namun keterangan mengenai jumlah penyerang yang disampaikan saksi berbeda-beda. Ada yang bilang 15 atau 30 atau 50," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Seluruh orang yang disebutkan itu, tutur Rikwanto, akan terus diselidiki dan dicari keberadaannya. Sementara itu, ujar Rikwanto, penyidik juga masih menjalankan pemeriksaan terhadap 13 orang yang telah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat untuk proses pengembangan kasus tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement