Kamis 23 Feb 2012 22:19 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan RSPAD

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
RSPAD Gatot Subroto
Foto: blogspot
RSPAD Gatot Subroto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyerangan terhadap sejumlah pelawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kamis (23/2). Penetapan itu diputuskan menyusul hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan penetapan tiga orang tersangka itu. Menurutnya, tiga orang tersangka itu terlibat dalam kasus penyerangan yang menewaskan dua orang pelayat atas nama Stanley A Y Wenno (39 tahun) dan Ricky Tutuboy (37) dan melukai empat orang lainnya atas nama Oktafianus Mag Milion (35), Yopi Jonatan Berhitu (35), Errol Karl Lutumanui (38) dan Jeffri Ha Kailola (38).

Kendati membenarkan penetapan itu, Rikwanto belum bisa memberikan inisial nama ketiga tersangka itu. Rikwanto mengatakan, dirinya belum bisa menyebutkan nama inisial tersangka semata-mata demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

"Tiga tersangka itu masih terus dalam dikembangkan," tutur Rikwanto saat dihubungi Republika.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement