Jumat 17 Feb 2012 06:11 WIB

Kejaksaan Sidik Kasus Program 'Bedah Rumah' Karimun

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kejaksaan membentuk dua tim penyidik untuk mempercepat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi program 'Bedah Rumah Tidak Layak Huni' di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Tim pertama berada pada masing-masing kantor cabang kejaksaan dan tim kedua di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Hanjaya Candra, di Tanjung Balai Karimun.

Hanjaya Candra menjelaskan pembentukan dua tim untuk memperpendek rentang kendali penyidikan. Hal tersebut mengingat keberadaan 600 unit program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) di Kabupaten Karimun pada 2011 itu tersebar di enam kecamatan dan pulau berbeda. Tim pertama bertugas melakukan penyidikan terhadap tim BRTLH di kecamatan, sedangkan tim kedua akan menyidik tim BRTLH di Pulau Karimun Besar," jelasnya.

Dia menyebutkan target penyidik bukanlah para pekerja pelaksana program itu. Tetapi, pihak atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan program tersebut.

Pihaknya selama melakukan penyidikan, kata Hanjaya, menemukan beragam modus korupsi mulai dari ketidaktepatan masyarakat penerima programnya, pembangunannya nyaris tanpa pengawasan, pengalihan material satu rumah ke rumah lain, pungutan liar, penggelembungan biaya hingga tidak dibangunnya item tertentu karena dana alokasinya telah dipangkas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program BRTLH di Kabupaten Karimun pada 2011 mencapai sebanyak 600 rumah. Sebanyak 200 unit didanai APBD Karimun Tahun Anggaran (TA) 2011. Sebanyak 400 unit rumah lainnya didanai APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan total nominal sebesar Rp 12 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement