Rabu 25 Jan 2012 20:02 WIB

Kontrak 56 Guru Bantu dari Pusat tak Jelas

REPUBLIKA.CO.ID, MUSI RAWAS - Sebanyak 56 guru bantu pusat yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, tidak jelas statusnya karena perpanjangan kontrak mereka hingga kini belum turun.

"Surat Keputusan penugasan kami terhitung 31 Desember 2011 sudah habis, sementara SK perpanjangan kontrak belum juga turun dari pusat. Pihak Diknas Musi Rawas pun belum mau menandatangani perpanjangan kontrak karena belum ada ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Satina (44) guru bantu pusat yang bertugas di SD Negeri 1 Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Rabu (25/1).

SK perpanjangan kontrak kerja tersebut belum turun membuat mereka khawatir, padahal mereka sudah mengabdikan diri puluhan tahun seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan honorer menjadi PNS mereka di diprioritaskan setelah tenaga kesehatan menjadi PNS.

Ke-56 orang tenaga guru bantu tersebut mengabdikan diri pada sejumlah SD di daerah pelosok. Selama ini mereka dijanjikan pemerintah akan diangkat menjadi PNS, dasar itu mereka tetap bertahan walaupun ditempatkan di daerah terpencil.

Ia berharap status mereka tahun ini di dapat kepastian dalam menjalankan tugasnya dengan SK perpanjangan kontrak serta menuntut janji pengangkatan mereka menjadi PNS dapat direalisasikan. Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Musi Rawas Mawardi mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat tentang perpanjangan kontrak 56 guru bantu di daerah itu.

Sebab selama ini mereka digaji oleh APBN, sedangkan daerah hanya bertindak sebagai pihak yang menandatangani SK kontrak kerja mewakili Mendikbud. Pihaknya juga sudah mengkordinasikan masalah perpanjangan SK guru bantu daerah itu ke pihak Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel di Palembang.

Sebab selama ini keberadaan guru bantu di bawah naungan lembaga tersebut, mulai dari laporan kinerja maupun sistem penggajiannya. Para guru bantu yang bertugas di daerah itu tambah dia, seharusnya sudah diangkat menjadi PNS pada 2011 sesuai usulan pengangkatan mereka ke BKN pada tahun sebelumnya, mengingat rata-rata usia mereka di atas 40 tahun.

Ia mengimbau para guru bantu di daerah ini bersabar menunggu surat keputusan dari Kemendikbud, karena informasi yang diterima SK perpanjangan kontrak mereka masih dibahas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement