Ahad 08 Jan 2012 14:37 WIB

Baru 21 Orang Minta Ganti Rugi ke DKI

Rep: nawang fatma putri/ Red: M Irwan Ariefyanto

REPUBLIKA.CO.ID,KEBON SIRIH –  Dari jutaan warga Jakarta, baru 21 orang yang mengajukan ganti rugi terhadap pemerintah DKI terkait pohon tumbang pada Kamis (5/1) lalu. Data humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, sekitar 158 pohon dan 6 reklame tumbang akibat hujan disertai angin kencang tersebut.

Keseluruhan jumlah tersebut mencakup 72 pohon di Jakarta Pusat, 11 pohon di Jakarta Utara, 66 pohon dan 4 papan reklame di Jakarta Barat, 5 pohon dan 1 papan reklame di Jakarta Selatan, 4 pohon dan 1 papan reklame, serta 1 tiang telepon di Jakarta Timur. Menurut data dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman, hingga hari ini, Ahad (8/1) baru ada 21 orang yang meminta ganti rugi ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI (Distamkam) DKI.

“Dari 21 orang tersebut, baru enam orang yang sudah kita proses ganti ruginya,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Chatarina Soeryowati. Menurut Chatarina, permohonan klaim ganti rugi 15 orang lainnya tak dapat diproses karena mereka belum membawa dokumen komplit. “Bahkan ada yang tidak bawa apa-apa. Jadi mereka datang ke Dinas hanya menanyakan prosedurnya,” kata Chatarina.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa mendapatkan ganti rugi dari asuransi yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI). Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah, mengisi surat permohonan klaim santunan asuransi di kantor Distamkam, membawa foto kejadian, surat keterangan dari kepolisian, fotokopi STNK atau BPKB, dan surat visum dokter, serta fotokopi identitas diri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement